visitaaponce.com

Lakukan Pelecehan, Jemaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Lakukan Pelecehan, Jemaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara
Ribuan jemaah haji menjalani tawaf wada atau tawaf perpisahan seusai menunaikan salat subuh berjemaah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.(MI/Susanto.)

JEMAAH umrah asal Indonesia, Muhammad Said, 26, yang juga warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said juga dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, (18/1) waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut. "Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp200 juta,” kata Ajad Sudrajad dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Selain hukuman dan denda, kasus Said juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana. "Hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Ajad menjelaskan Said awalnya mengakui perbuatannya kepada polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan dengan menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. "Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut," ujarnya.

Hukuman diperberat dengan keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon. "Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," sebutnya.

Adapun delik tuduhannya, Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram. "Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," tegas Ajad. 

Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar. 

Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali. Said berangkat umrah pada 3 November 2022 melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat