visitaaponce.com

Kemenag Akan Bantu Proses Perizinan Lembaga Pengelola Zakat Yang Tidak Berizin

Kemenag Akan Bantu Proses Perizinan Lembaga Pengelola Zakat Yang Tidak Berizin
Sosialisasi Kampung Zakat Nasional di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/11/2022)(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin hingga Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus segera mengurus proses perizinan sesuai prosedur pemberian izin.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin pada Minggu (22/1).

Baca juga: Melihat Sistem Monitoring Karhutla untuk Cegah Kebakaran

Ia melanjutkan bahwa Kemenag akan membantu proses perizinan lembaga pengelola zakat sebagai salah satu bentuk pelayanan dari Kemenag.

"Sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk selalu bersedia memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ia menerangkan terkait dengan syarat proses perizinan lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015.

"Dalam KMA 333 Tahun 2015 disebutkan syaratnya terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknsi, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala," tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat