visitaaponce.com

KLHK Lepasliarkan Dua Ekor Beruang Madu di Area PT MRU

KLHK Lepasliarkan Dua Ekor Beruang Madu di Area PT MRU
Ilustrasi: Beruang madu.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan dua individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) ke habitat alaminya di areal PT Menggala Rambu Utama (PT MRU), Kabupaten Kubu Raya.

Langkah ini merupakan kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak dengan PT. MRU dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi. PT. MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.

Sekretaris Jenderal KLHK yang juga merupakan Plt Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa beruang madu yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat.

"Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/1).

Bambang pun meminta kedepannya PT MRU agar aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya sebagaimana yang diamanatkan dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Lebih lanjut Bambang Hendroyono juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, hal ini merupakan momentum dan bersejarah bagi dunia konservasi, dimana Presiden menekankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemda berkomitmen memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan.

“Melalui Instruksi Presiden, maka KLHK sebagai Lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut,” ungkap Bambang.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu merupakan salah satu jenis dengan status yang dilindungi. Sedangkan menurut IUCN statusnya masuk dalam kategori Critically Endangered/ Kritis dalam Redlist IUCN. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat