visitaaponce.com

Bacaan Sujud Sajadah dan Keutamaan

Bacaan Sujud Sajadah dan Keutamaan
Ilustrasi.(MI/Dika Kardi.)

SUJUD sajadah atau yang sering disebut dengan tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan di waktu salat subuh berjemaah pada Jumat.

Bacaan sujud sajadah #1

"Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna."

Artinya: "Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta." (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in pada hamisy I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246)

Bacaan sujud sajadah #2

"Allāhummaktub lī bihā ‘indaka ajran, waj’alhā lī ‘indaka dzukhran, wa dha’ ‘annī bihā wizran, waqbalhā minnī kamā qabiltahā min ‘abdika dāwūda."

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah pahala bagiku di sisi-Mu melalui sujud ini. Jadikan sujud ini sebagai simpananku di sisi-Mu. Lepaskanlah beban dosaku melalui sujud ini. Terimalah sujud dariku ini sebagaimana Kau menerima sujud hamba-Mu, Dawud as,’ (HR Abu At-Tirmidzi),” (Sayyid Bakri, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246).

Bacaan sujud sajadah #3

"Subhaana rabbiyal a’-laa."

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim)

Bacaan sujud sajadah #4

"Subhaanaka Allahumma rabbanaa wa bihamdika Allahummaghfirlii."

Artinya: “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala puji hanya kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” (HR. Bukhari)

Bacaan sujud sajadah #5

"Allahumma laka sajadtu, wabika aamantu, wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzii kholaqohu wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu tabarokallahu ahsanul khooliqiin."

Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran, dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim)

Hukum wajib sujud sajadah

Menurut Imam Abu Hanifah, seperti yang tertera pada kitab al-Mabsuth, menyatakan bahwa sujud sajadah ini adalah wajib. Imam Abu Hanifah berkata bahwasanya hukum melakukan sujud tilawah itu hukumnya wajib baik bagi yang membaca ayat-ayat sajadah maupun yang mendengarkannya. 

Menurut mazhab Hanafi yang tertera pada Kitabul Fiqh Ala Mazahib Al-Arba’ah juga terdapat hukum melaksanakan sujud tilawah ini. Mazhab Hanafi berkata bahwa hukum sujud tilawah itu wajib bagi yang membaca ayat-ayat sajadah dan wajib pula bagi yang mendengarkannya dan apabila tidak dilaksanakan mereka akan mendapat dosa.

Hukum sunah sujud sajadah

Menurut beberapa ulama, sujud tilawah hukumnya sunnah dan tidak wajib. Zaid bin Tsabit pun pernah meriwayatkan, "Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu alaihi wasallam surat An-Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud." (HR Bukhari dan Muslim)

Syarat pelaksanaan sujud sajadah

a. Di luar salat.

1. Harus dalam keadaan suci dari hadas (besar maupun kecil), menurut aurat, menghadap ke arah kiblat, tidak berbicara, dan syarat lain seperti ketika hendak melaksanakan salat.

2. Bacaan ayat sajadah tersebut disyariatkan. Artinya, jika bacaan ayat sajdah itu diharamkan (seperti bacaan orang yang junub atau tidak dalam keadaan suci); atau dimakruhkan (seperti bacaannya orang yang hadats), tidak disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah ini.

3. Bacaan ayat sajadah tersebut tidak disengaja, terlebih dari keluar dari mulut orang yang lupa atau bahkan suara burung, tidak disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah.

4. Ayat sajadah dibaca secara menyeluruh. Apabila hanya membaca sebagian saja, kita tidak disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah.

5. Bacaan ayat sajadah ini bukan sebagai ganti dari surah Al-Fatihah, terutama dengan alasan tidak mampu membacanya. Jika digunakan sebagai pengganti surah Al-Fatihah, tidak disunnahkan melaksanakan sujud tilawah ini.

6. Antara bacaan ayat sajdah dengan sujud tidak berselang dalam waktu yang lama. Artinya, jika bacaan ayat sajdah sudah selesai, waktu pelaksanaan sujud tilawah pun sudah hilang.

7. Bacaan ayat sajadah berasal dari satu orang saja. Jika ada orang yang membaca ayat sajdah, kemudian disempurnakan oleh orang lain, maka tidak disunnahkan melaksanakan sujud tilawah ini.

b. Di dalam salat.

1. Tidak sengaja membaca salah satu ayat sajadah karena untuk melaksanakan sujud tilawah. Apabila hal itu dilakukan, salatnya justru menjadi batal terutama ketika sujud dilakukan secara sengaja. Namun, jika membaca ayat sajadah ini ketika salat subuh di hari Jumat, akan menjadi sunnah.

2. Yang melakukan sujud tilawah adalah orang yang membacanya. Jika orang yang membaca ayat sajadah itu bukan dirinya sendiri alias orang lain, dirinya tidak boleh ikut sujud tilawah karena tengah berada di dalam salat. Jika sujud itu tetap dilakukan dan tahu akan keharamannya, salat justru menjadi batal.

3. Bagi makmum yang memang wajib mengikuti imam, ketika imam melakukan sujud tilawah pun dirinya juga harus ikut. Jika tidak mengikuti dengan sengaja, salatnya menjadi batal.

Tata cara pelaksanaan sujud sajadah

1. Hanya dilakukan satu kali sujud.
2. Posisi tubuh sama ketika melaksanakan sujud biasa dalam salat, mulai dari meletakkan dua tangan, dua lutut, dua telapak kaki, dan kening serta dua siku jauh dari dua sisi badan, perut jauh dari paha dan hadapkan jari jemari ke arah kiblat.
3. Tidak disyariatkan untuk melafalkan takbiratul ihram dan salam.
4. Dapat dilaksanakan di luar maupun di dalam shalat fardhu.
5. Pelaksanaanya akan lebih utama ketika tidak dalam keadaan salat, untuk berdiri terlebih dahulu, kemudian baru turun untuk sujud tilawah ini. (Sesuai dengan mazhab Hambali dan mazhab Hanafi; bahkan dipilih juga oleh Syeikh Islam). (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat