visitaaponce.com

Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadha, Apa Hukumnya

Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadha, Apa Hukumnya?
Ilustrasi.(DOK MI.)

MEMASUKI bulan Rajab, sering dijumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki kewajiban untuk menqadha puasa Ramadan kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa. 

Bisa juga seseorang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa. Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir @pondoklirboyo di Instagram.

Dua puasa sunah

Menanggapi kasus tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya. Imam al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:

قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَان كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسِ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأْكُدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رَعَايَةً لِكُلِّ مِنْهُمَا فَإِنْ تَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبٍ صَدَقَةً وَصِلَّةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ

"Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau 'Asyuro yang jatuh pada Senin atau Kamis atau puasa Senin dan Kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati, ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya, ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya." (Hasyiyah al-Bujairomi 'ala al-Khotib, 11/404)

Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunah. 

Puasa sunah dan qadha

Hal itu akan berbeda lagi jika salah satunya ialah puasa wajib (qadha atau kafarat). Menurut Imam Abi Makhromah, jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus, hukumnya tidak sah. 

Namun pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (qadha atau kafarat) dan puasa sunah, cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. Ini tertulis dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 114. Wallahu a'lam. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat