Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadha, Apa Hukumnya
![Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Qadha, Apa Hukumnya?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/fb055e20e150c738691a85460af58c33.jpg)
MEMASUKI bulan Rajab, sering dijumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki kewajiban untuk menqadha puasa Ramadan kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa.
Bisa juga seseorang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa. Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir @pondoklirboyo di Instagram.
Dua puasa sunah
Menanggapi kasus tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya. Imam al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:
قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَان كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسِ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأْكُدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رَعَايَةً لِكُلِّ مِنْهُمَا فَإِنْ تَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبٍ صَدَقَةً وَصِلَّةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ
"Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau 'Asyuro yang jatuh pada Senin atau Kamis atau puasa Senin dan Kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati, ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya, ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya." (Hasyiyah al-Bujairomi 'ala al-Khotib, 11/404)
Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunah.
Puasa sunah dan qadha
Hal itu akan berbeda lagi jika salah satunya ialah puasa wajib (qadha atau kafarat). Menurut Imam Abi Makhromah, jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus, hukumnya tidak sah.
Namun pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (qadha atau kafarat) dan puasa sunah, cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. Ini tertulis dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 114. Wallahu a'lam. (OL-14)
Terkini Lainnya
Dua puasa sunah
Puasa sunah dan qadha
Niat Puasa Sunah Zulhijah Menjelang Iduladha
Puasa Qada Ramadan Digabung dengan Puasa Syawal, Bolehkah?
Bacaan Niat Puasa Syawal dan Waktu Pelaksanaannya
Keutamaan Puasa Syawal, Kenapa seperti Puasa Setahun Penuh?
Ulama Salaf Berbeda Pendapat tentang Waktu Niat Puasa Ramadan
7 Amalan menjelang Isra Miraj, Baca Al-Qur'an dan Perbanyak Doa
Doa Puasa Rajab Arab, Latin, dan Artinya
Doa Niat Puasa Sunah di Bulan Rajab Sekaligus Ganti Utang Puasa Ramadan
Kapan Puasa Rajab 2024? Ini Hari yang Disarankan Rasulullah SAW
Bacaan Niat Puasa Rajab dan Amalan yang Dilakukan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap