Ulama Salaf Berbeda Pendapat tentang Waktu Niat Puasa Ramadan
![Ulama Salaf Berbeda Pendapat tentang Waktu Niat Puasa Ramadan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/29c57fa9aa1119d325acbbfec9de5f1d.jpg)
PADA puasa Ramadan, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Karenanya, jangan kaget jika ada yang berbeda dalam hal ini.
Menurut Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang, Jawa Timur, Husnul Haq dikutip dari NU Online, pendapat pertama diusung ulama salaf Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal, dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah.
Mereka berpegangan pada hadis riwayat Hafshah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya." (HR Baihaqi dan Daruquthni). Hadits tersebut secara jelas menegaskan ketidakabsahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.
Di samping hadis itu, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengiaskan puasa Ramadan dengan puasa nazar, kafarah, dan qadha yang berhukum wajib pula. Jika niat puasa nazar, kafarah, dan qadha harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Ramadhan.
Pada ayat tersebut, Allah memperbolehkan kaum Mukminin untuk makan, minum, dan bersenggama pada malam Ramadan sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah memerintahkannya berpuasa dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.
Mereka juga berpegangan pada hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, "Pada hari ‘Asyura, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam’ agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa hendaklah ia berpuasa dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR Muslim Nomor 1136)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyura’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyura’ hukumnya wajib. Dengan demikian dapat dipahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari. (OL-14)
Terkini Lainnya
Cara Bikin Kue Nastar yang Empuk dan Enak, Cocok untuk Lebaran
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Doa Ziarah Kubur untuk Seluruh Keturunan Nabi Adam
Hukum Salat Tahajud di Bulan Puasa Ramadan Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Bacaan dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, ini Syaratnya
Dari Akun Galau, Founder Sayap Hati Pakai Medsos untuk Aksi Sosial
Ramadan di Rusia, Mahasiswa Indonesia Jalani Puasa Lebih Lama
Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan di Sumsel Terus Digencarkan
Ada Beberapa Redaksi Lafal Niat Puasa Ramadan
Niat Puasa Ramadan di Hati Mengucapkannya Sunnah
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap