Sejarawan Unej Kecam Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dihancurkan
SEJARAWAN Universitas Jember Prof. Nawiyanto mengecam perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat karena, kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang seharusnya dijaga kelestarian dan dirawat dengan baik.
"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/2/2023).
Dikatakannya Rumah Singgah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Rumah Singgah itu menjadi saksi peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan, sehingga semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.
"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," ucap ahli sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unej itu.
Ia mengatakan benda-benda peninggalan sejarah seperti Rumah Singgah Bung Karno memang harus dilestarikan dan dijaga karena terdapat memori yang tersimpan tentang kehidupan masa lalu dalam peninggalan sejarah tersebut.
"Upaya menghilangkan jejak sejarah merupakan tindakan yang berusaha membuat seseorang atau bangsa lupa. Menghapus jejak masa lalu sama artinya membuat diri seseorang menjadi gila, sehingga orang yang menghancurkan masa lalu bertanggung jawab menjadikan bangsa menjadi gila," katanya.
Universitas Jember, lanjut dia, juga sudah melakukan kajian dan penelitian benda-benda bersejarah di Kabupaten Jember, bahkan peneliti Unej sudah turut serta dalam upaya pelestarian purbakala dalam konteks pelestarian sebagai aset wisata. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Halte Transjakarta Bundaran HI Dinilai Melenceng dari Awal Gagasan Anies
Baca Juga: Tim Ahli Sebut Revitalisasi Halte Bundaran HI Langgar Prosedur
Terkini Lainnya
Menkes Apresiasi Klinik Cuci Darah Lions Club
The Pari Sudha, Rumah Singgah di Ubud Bali yang Tawarkan Pengalaman Budaya Autentik
Rumah Singgah Bagi Pasien Anak Berpenyakit Berat Akan Dibuka di Jakbar
Komitmen Negara dan Kolaborasi Diperlukan untuk Wujudkan Rumah Singgah yang Terjangkau
Lions Club Jakarta Selatan Tulip Berbagi Berkat untuk Dua Rumah Singgah
Petebu Beri Bantuan Pembangunan Rumah Singgah Seniman Sunda di Subang
Abdy Yuhana Serukan Keadilan untuk Bung Karno, yang sudah Berjasa bagi Bangsa
Hitung-Hitung Politik PDIP
Eks Walikota Bekasi Mochtar Mohammad akan Kembali Maju di Pilkada 2024
Mayoritas Aktor Politik di Indonesia tidak Mengamalkan Cita-Cita Pendiri Bangsa
Potpurri Artikel Aneh
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap