Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah
![Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/e083c109413aa86a90d479dfd0bc956d.jpg)
DALAM ajaran Islam, makruh merupakan salah satu hukum taklifi yang mengatur manusia untuk melakukan atau melakukan sesuatu. Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan atau perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf.
Pada konteks bahasa, makruh berarti mubghadh atau dimaknai sebagai sesuatu yang dibenci. Secara istilah, makruh didefinisikan sebagai sesuatu yang dilarang syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan yang berarti tidak mencakup sesuatu yang wajib, sunah, dan mubah.
Larangan tersebut tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.
Jenis-jenis makruh
1. Makruh tahrim.
Ini merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Pasalnya, ada dasar berupa dalil zhanni yang meskipun masih mengandung keraguan. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki atau poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.
2. Makruh tanzih.
Pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan. Meski demikian, larangan tersebut bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang mendukung keharaman dari perbuatan tersebut. Contohnya, memakan daging kuda ketika membutuhkannya di waktu perang.
Perbedaan makruh dan mubah
Makruh adalah perkara yang dilarang dan mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Arti singkatnya mubah juga merupakan perkara yang diperbolehkan. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
Contoh tindakan makruh yang lain
1. Berlebihan dalam wudu.
2. Berbicara saat wudu.
3. Puasa dua hari sebelum Ramadan.
4. Bicara ketidakbenaran.
5. Meniup makanan panas.
6. Makan bawang putih.
7. Menyembelih hewan di depan hewan lain.
8. Materialisme. (OL-14)
Terkini Lainnya
Jenis-jenis makruh
Perbedaan makruh dan mubah
Contoh tindakan makruh yang lain
Asmaul Husna Allah Al-Majid Himpun Makna Al-Jalil, Al-Wahhab, Al-Karim
Memahami Asmaul Husna Allah Al-Hakim yang Memiliki Hikmah
Asmaul Husna: Allah Al-Wasi Punya Keluasan tanpa Batas
Asmaul Husna: Allah Al-Ali Miliki Derajat Kemuliaan yang Tinggi
Asmaul Husna: Allah Al-Halim Maha Toleran kepada Pelaku Maksiat
Asmaul Husna: Al-Qabidh-Al-Basith Maha Menyempitkan dan Melapangkan
Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Perspektif Islam
PBNU Sebut Akuisisi Paksa Tanah Warga Rempang oleh Pemerintah Hukumnya Haram
Zaman Sudah Berubah, Ulama dan Pesantren Diminta Rekontekstualisasi Kitab Kuning
Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari, Begini Penjelasannya
Penjelasan Ulama tentang Merokok saat Puasa, ini Hukumnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap