visitaaponce.com

Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
Ilustrasi.(Antara/Puspa Perwitasari.)

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 29 April 1945 dengan ketua Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI merupakan suatu badan yang dibentuk Jepang sebagai hadiah kemerdekaan untuk Indonesia meski pelaksanaan badan yang beranggotakan 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang sebagai pengawas ini tidak berjalan mulus, termasuk proses sidangnya. 

Selengkapnya tentang proses sidang BPUPKI seperti apa bisa Anda simak dalam ulasan di bawah ini!

Bagaimana proses sidang resmi oleh BPUPKI?

Sebelum PPKI terbentuk yang merupakan badan resmi Indonesia untuk kemerdekaan, jauh sebelum itu BPUPKI dibentuk lebih dulu sebagai hadiah kemerdekaan oleh Jepang yang waktu itu masih menjajah Indonesia. Tujuan pembentukan BPUPKI ialah menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Baca juga: Ini Usulan Dasar Negara dari Soekarno, Soepomo, dan Muh Yamin di Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI terbagi dalam dua sidang resmi dan di antaranya terdapat sidang tak resmi. Setelah dibentuk, BPUPKI melaksanakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Sempat diselenggarakan sidang tidak resmi sebelum masa reses atau istirahat dari sidang pertama. Hasilnya disampaikan dalam sidang kedua.

Sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat. Sidang ini dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan 12 anggotanya.

Baca juga: Yuk Mengenal Apa Itu BPUPKI

Pada hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Rumusan dasar negara Indonesia datang dari tiga tokoh utama kemerdekaan, yaitu Mohammad Yamin, Soekarno, dan Mr. Supomo.

Mohammad Yamin merumuskan lima asas dasar negara, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Soepomo merumuskan lima asas dasar negara, yaitu:

1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Mufakat dan Demokrasi.
4. Musyawarah.
5. Keadilan Sosial.

Sedangkan pada 1 Juni 1945, Soekarno merumuskan lima sila, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari rumusan tersebut, milik Soekarno paling diterima. Itulah sebabnya pada tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Nah, itulah hasil sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yaitu lahirnya Pancasila sebagai acuan menyusun dasar negara Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang BPUPKI kedua memiliki agenda membahas rancangan UUD termasuk mengenai pembukaan (preambule). Sidang kedua BPUPKI menetapkan pembentukan tiga panitia, yaitu panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. Sidang dilakukan pada 11 Juli 1945. Panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan UUD 1945 membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

Pada 14 Juli 1945, Ir. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil panitia kecil yang isinya sebagai berikut.

a) Pernyataan Indonesia merdeka.
b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).
c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.

Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal alinea pertama rancangan pembukaan UUD. Sedangkan rancangan pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI diterima. Dengan demikian, BPUPKI telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan. Intinya sidang BPUPKI meminta secara bulat hasil kerja panitia.

Setelah sidang kedua, BPUPKI berhasil menyusun rancangan undang-undang dasar. BPUPKI dianggap telah selesai melaksanakan tugas. Selanjutnya pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya pemerintah Jepang (Jenderal Terauchi) menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Tugas PPKI ialah melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan menyiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat