Menkes Sebut Harga Mahalnya Harga Obat di Indonesia Berkaitan Biaya Pendidikan Kedokteran
![Menkes Sebut Harga Mahalnya Harga Obat di Indonesia Berkaitan Biaya Pendidikan Kedokteran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/e82217cb617442dc2d858f2f35c29dbc.jpg)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingginya harga obat di dalam negeri bukan karena pajak, namun ada keterkaitannya dengan biaya pendidikan kedokteran yang mahal.
Ia memaparkan seorang dokter membutuhkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk bisa praktik, namun STR dan SIP tidak lah murah, yaitu sekitar Rp6 juta per orangnya dan per tahun penerbitan STR dan SIP mencapai 77 ribu peserta.
"Aku kan bankir, 77 ribu dikali Rp6 juta kan Rp430 miliar setahun. Oh, pantas ribut," ucap Budi Budi dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, (15/3).
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Tidak sampai disitu, untuk mendapatkan STR seorang dokter membutuhkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang didapatkan dengan cara mengikuti seminar dan hanya mendapatkan 4 STR sekali seminar dengan biaya seminar sekitar Rp1 juta. Sehingga jika seseorang yang ingin lulus harus menanggung biaya tersebut.
"Jadi kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp62 juta, dikali 140 ribu jumlah dokter, itu kan Rp1 triliun lebih. Kan kasihan dokternya, karena mereka harus membayar kalau dokternya nggak bayar, nanti dibayarin orang lain, dan obat jadi mahal karena sales and marketing expenses jadi naik. Menderita juga rakyatnya," ungkapnya.
Tingginya harga obat pun menjadi efek domino dari tingginya STR dan SIP yang membebankan dokter untuk praktik. Sehingga, harganya pun dipengaruhi dari faktor biaya penjualan dan pemasaran yang dibebankan pada harga obat.
Baca juga : IDI Minta Menkes Beberkan Data Valid 77 Ribu Dokter Pelamar STR
Perbandingan harga obat di dalam dan luar negeri termasuk signifikan, jika obat di dalam negeri harga normalnya Rp4 ribu namun di luar negeri hanya Rp1.000.
"Kalau beda pajak, bedanya persen dong, 20 persen, 30 persen. Kalau di luar negeri Rp1.000, di Indonesia Rp4 ribu, itu namanya kali lipat, bukan persen lagi jadi empat kali, tiga kali, itu enggak mungkin urusan pajak. Kalau pajak tuh beda 30 persen, 40 persen," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Menkes, juga terjadi jasa titip (jastip) obat karena perbandingan harga obat yang dinilai cukup tinggi tersebut.
Baca juga : Pendidikan Dokter Spesialis akan Didesentralisasi
"Ada obat kanker di Malaysia kita harga segini tapi di kita lebih tinggi semuanya lebih mahal dan pajak, banyak yang nyalahin pajak kan. Aku bingung dan minta bandingin harga obat di dalam dan luar negeri, dan ternyata ada jastip," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Korea Selatan Perintahkan Dokter yang Mogok kembali Bekerja
Masuk UGM Lewat SNBT, Persaingan Terketat Ternyata bukan di Prodi Kedokteran
Kabupaten Indramayu Jalankan Program Dokter Masuk Desa
Wakil Indonesia Jadi Pembicara Tamu Kehormatan dalam Profound Health Summit 2024 di Inggris
Tingkatkan Pendidikan Kedokteran, Holding RS BUMN Bersinergi dengan IJN Malaysia
DPR Minta Mobilisasi Dokter Asing Diatur Ketat
Daftar Skuad Termewah Euro 2024, Inggris Capai Rp26 Triliun, Rumania Terendah
5 Alasan Daging Babi Lebih Murah daripada Daging Sapi
Glass Beams Rilis EP Mahal
Glass Beams Rilis Single Mahal
Sandiaga Bantah Monopoli Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Meroket
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap