visitaaponce.com

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Lakukan Pengawasan Tuberkolosis di Tempat Kerja

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Lakukan Pengawasan Tuberkolosis di Tempat Kerja
ilustrasi -- Pasien terduga tuberkolosis melakukan konsultasi dengan dokter di sebuah Puskesmas di Kota Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/RAISAN AL FARISI)

PADA peringatan hari Tuberkulosis Sedunia, Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mewajibkan pengusaha untuk melakukan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja untuk karyawan mereka.

Penanggulangan tersebut mencakup keseluruhan proses mulai dari pembuatan kebijakan, sosialisasi karyawan, pemantauan kepatuhan program, hingga pengendalian penyakit dalam lingkungan perusahan secara holistik.

Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker Maptuha mengatakan bahwa tujuan dari penanggulangan ini adalah untuk merealisasikan Permenaker Nomor 13 tahun 2022 mengenai pendukungan program penanggulangan tuberkulosis nasional dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

“Sasaran dari Permenaker ini adalah pengusaha dan pengurus perusahaan, dokter perusahaan, pekerja, hingga pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan tuberkulosis di tempat kerja,” ungkap Maptuha secara virtual, Jumat (17/3).

Baca juga: Jelang Hari Tuberkulosis Sedunia, Yuk Kenali Penyakit ini

Maptuha menerangkan Kemenaker akan melakukan pengawasan berkelanjutan dengan menyiapkan 1.570 pengawas ketenagakerjaan dengan mendirikan 6 UPTP Balai K3 yang terdiri di 6 kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, Medan, dan Samarinda.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja, peralatan lingkungan kerja, dan memastikan kesehatan pekerja saat memasuki tempat kerja mereka,” terang Maptuha.

Saat ini Kemenaker hanya melakukan identifikasi tuberkulosis pekerja di 6 wilayah yang terdiri dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten dengan total 4.755 peserta dengan menyasar 17 perusahaan terpilih.

Selain melakukan pengawasan, Kemenaker juga memiliki target di 2023 untuk terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi penanggulangan di tempat kerja sebanyak 500 orang yang tersebar di berbagai wilayah dan melakukan skrining tuberkulosis bagi pekerja sebanyak 1800 yang tersebar di 18 wilayah. (A-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat