visitaaponce.com

Pemerintah Siapkan Aturan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan

Pemerintah Siapkan Aturan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan
Ilustrasi keseimbangan lingkungan(Istimewa)

Dalam rangka menjalankan mandat Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan turunan untuk implementasi NEK di Indonesia.

"Ada beberapa hal yang sedang dilakukan dan perlu tindak lanjut. Di antaranya yang masih dilaksanakan ialah penyusunan Peraturan Menteri LHK tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan yang kita harap dalam waktu dekat bisa diselesaikan," kata Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wahyu Marjaka, dalam acara Sosialiasi Nilai Ekonomi Karbon, Jumat (24/3).

Adapun, beberapa peraturan yang telah ada di antaranya ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Ekonomi Karbon. Lalu Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi nomor 5 tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Baca juga: Schneider Targetkan Netralitas Karbon di Pabrik Cikarang pada 2025

"Jika Peraturan Menteri LHK soal sektor kehutanan dan NDC selesai, maka sebagian besar mandat Perpres nomor 98 selesai," ucap Wahyu.

Selain itu, ada pula peraturan yang tengah digodok untuk mendukung pelaksanaan NEK. Di antaranya ialah peraturan Menteri Keuangan terkait dengan substansi fiskal dan pembiayaan, tarif pajak karbon dan tata cara mekanisme pengenaan pajak karbon.

Baca juga: Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?

"Hal-hal yang tengah dilakukan ialah percepatan pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi randangan Peraturan Menteri LHK dengan kementerian lembaga terakit serta memastikan peraturan turunan dari kementerian terakit berjalan inline dan terintegrasi agar bisa diaplikasikan di masyarakat," katanya.

Pada dasarnya, Wahyu menyebutkan perdagangan karbon dilaksanakan di sektor NDC dan subsektor NDC. Adapun, terdapat empat mekanisme implementasi NEK, yakni perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pemungutan biaya karbon oleh Menkeu dan mekanisme lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian akan disahkan oleh menteri.

Pada kesempatan itu, Plt Direktur Inventarisasi GRK dan MPV KLHK Syaiful Anwar mengungkapkan, yang terpenting dalam penerapan NEK ialah trasnparansi. Karenanya, pemerintah pusat, daerah maupun stakeholder terkait harus mematuhi enhanced trasparency framework (ETF).

"Para pihak harus secara teratur menyampaikan laporan inventariasasi emisi grk nasional menggunakan metodologi yang diterima oleh ipcc dan disetujui oleh COP CMA dalam perjanjian Paris," ucap dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat