visitaaponce.com

RI-Singapura Teken Kerja Sama Carbon Capture Storage Lintas Negara

RI-Singapura Teken Kerja Sama Carbon Capture Storage Lintas Negara
Diagram atau grafis penggambaran cara kerja Carbon Capture Storage.(Dok. AFP)

INDONESIA dan Singapura telah menandatangani dokumen yang menyatakan komitmen awal atau letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) cross border atau lintas batas negara.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi, pekan ini.

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon dari asing.

Baca juga : Utomo SolaRUV Wujudkan Industrialisasi Rantai Pasok Panel Surya

"Kerja sama dengan Singapura ini memperlihatkan pendekatan proaktif kami dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan," ujar Jodi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).

Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi dan mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan guna menciptakan peluang ekonomi baru.

CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang amat besar hingga 500 giga ton CO2.

Baca juga : Atur Teknologi dan Impor, Perpres Carbon Capture Storage Segera Dirilis

"Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS di Asia Tenggara," kata Jodi.

Jodi menjelaskan sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan terbentuk untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan menyatakan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, termasuk di Singapura.

Baca juga : Bertemu Mensesneg, Maruli Simanjuntak Jelaskan Kondisi Terkini Luhut

Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah Perpres No. 14/2024 diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, (30/1).

"Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara," tuturnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat