visitaaponce.com

Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Peluang Bisnis Baru di Indonesia

Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Peluang Bisnis Baru di Indonesia
Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru(DOK.CCS Center)

Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS). Kondisi ini memberikan keuntungan bagi Indonesia karena menjadi peluang bisnis yang baru.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi penyimpanan karbon pada bekas reservoir di lapangan migas yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai  577  giga  ton.
 
Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menjadikan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan proyek CCS dan menjadikannya sebagai peluang bisnis yang baru di masa mendatang.

Faktor pertama, menurut dia, regulasi. Dijelaskannya, pemerintah Indonesia saat ini sangat agresif dalam menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung percepatan implementasi CCS, apalagi Indonesia memiliki potensi yang sama dengan Australia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan.

Baca juga : Carbon eXchange Rakyat (CXR) Siap Ramaikan Pasar Karbon Indonesia

“Hal tersebut membuat Indonesia memiliki peluang bisnis yang lebih besar dan dapat menjadi leader CCS Hub di kawasan regional,” katanya
saat menjadi pembicara pada Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia di Jakarta, Rabu (27/3).

Lebih lanjut, Belladona menyampaikan bahwa teknologi CCS bukanlah hal yang baru bagi perusahaan minyak dan gas. Teknologi tersebut sudah diterapkan oleh para perusahaan migas sejak 40 tahun yang lalu.

"Teknologinya sudah mature sebenarnya. Saat ini, kita sedang menunggu cost-nya turun dan memang sekarang sudah mulai menurun," ujar Belladona.

Baca juga : Indonesia Gelar Forum Teknologi Penangkapan Penyimpanan Karbon

Ditambahkan, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling siap untuk mengimplemantasikan CCS dibandingkan negara di kawasan Asia lainnya.

“Indonesia dinilai paling cepat dalam perkembangan CCS dibandingkan negara lain, selain memiliki potensi, dukungan dari pemerintah melalui regulasi juga diharapkan dapat mempercepat implementasi CCS,” ujar dia.

Selain keunggulan dari sisi geografis dan regulasi, ia optimistis, Indonesia akan menjadi leader dalam bisnis CCS di kawasan regional, pasalnya, Indonesia adalah negara pertama yang mengimplementasikan CCS cross border (lintas batas).

Baca juga : Melalui ISBF 2024, Indonesia Yakinkan Kalangan Usaha Singapura Untuk Kembangkan Proyek Bisnis di Indonesia

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan, posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon.  

Hal ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS. "Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," katanya.

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.

Baca juga : J&T Cargo Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan

Lebih lanjut, Noor Arifin menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon. "Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.

"Kami ikuti stage dari progres pemerintah. Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetap, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak.

Baca juga : Gathering Nasional Deli Tools Indonesia Hadirkan 110 Mitra

Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub. Tetapi hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru," jelasnya.

Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (RO/R-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat