visitaaponce.com

Pengamat Segera Sahkan RUU PPRT agar Terhindar dari Praktek Perbudakan Modern

Pengamat: Segera Sahkan RUU PPRT agar Terhindar dari Praktek Perbudakan Modern
Koalisi Sipil untuk UU PRT menggelar aksi teatrikal di depan gedung DPR, Jakarta.(MI/Susanto )

PENGAMAT Sosial Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa di Indonesia memang belum semua profesi mendapatkan perlindungan yang sama, termasuk pekerja rumah tangga (PRT).

"Persoalan ini sudah 19 tahun, yang paling penting adalah untuk segera mengesahkan RUU (PPRT) ini, karena kalau tidak kita akan terus terjebak di dalam praktik perbudakan modern," ujar Devie saat dihubungi pada Senin (4/3).

Menurutnya, saat ini ia menilai negara melalui BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sudah luar biasa merangkul semua profesi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT

"Seperti contoh di BPJS Ketenagakerjaan, biaya 36.800 sudah mencakup 3 perlindungan bagi pekerja apapun, termasuk pekerja yang rawan seperti teman-teman PRT, isinya sudah ada perlindungan terhadap kematian, kecelakaan kerja bahkan pensiun," jelasnya.

Artinya instrumen negara sudah siap, tapi belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut, sehingga banyak masyarakat yang berpikir bahwa bukan menjadi sebuah kewajiban mereka untuk melindungi PRT.

Baca juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang

"Jadi ada kecenderungan feodelisme kita masih terpandang baik dan itu tidak peduli kalangannya," papar Devie.

Banyak pemahaman masyarakat yang masih memandang bahwa PRT adalah objek.

"Mereka dianggap orang yang sudah selayaknya memberikan pelayanan tanpa sebaliknya orang yang dilayani seharusnya memberikan hak-hak nya," ungkapnya.

Menurut Devie, poin penting dalam RUU PPRT yang tidak boleh lepas adalah hak-hak yang harus diterima oleh PRT terkait dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, harus ada jaminan kesehatan, jaminan perlindungan, jaminan hari tua, hal-hal tersebut adalah hal yang seharusnya sudah lama diperhatikan oleh pemerintah. (Fal/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat