Komnas Perempuan Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT
![Komnas Perempuan: Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/7278ec3722d377f87c7277b3e56a24a0.jpg)
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang rawan perdebatan antara lain adalah upah atau honor dan juga hak untuk cuti.
"Ada penyampaian bahwa ketika upah ini menjadi upah minimum, rentan menjadi perdebatan dalam prakteknya yang sering kali menjadi substansi pembahasan dalam perdebatan itu," katanya saat dihubungi pada Senin (3/4).
Kemudian poin yang penting menurutnya adalah hak cuti bagi PRT. Termasuk beberapa hak cuti dalam waktu panjang.
Baca juga: RUU PPRT akan Disusun dengan Dua Pendekatan
"Terutama yang cutinya panjang seperti cuti melahirkan, itu rentan masih terjadi perdebatan, semua pekerja berhak atas libur ya," tegasnya.
Tias mengungkapkan bahwa RUU PPRT dikeluarkan untuk mendorong wujud pengakuan PRT sebagai pekerja, hal tersebut menjadi substansi yang sangat penting
Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
"Adanya jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi PRT atas resiko-resiko kerja yang dihadapi," jelasnya.
Terkait dengan prinsip di dalam perjanjian kerja, menurut Tias apabila ada pengakuan dan perlindungan tidak hanya sebatas lisan, tapi bisa terimplementasi didalam perjanjian tertulis sebagai perjanjian para pihak yang menjalin hubungan relasi kerja.
"Dalam konteks perjanjian kerja, kepastian hukum kedua belah pihak akan terlindungi dengan asas perjanjian kerja," tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Muhaimin Iskandar Dorong Polri Perkuat Sinergitas
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Segera Wujudkan Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023
Dorong Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM bakal Temui DPR RI
Sufmi Dasco: RUU PPRT Segera Dibahas di Masa Sidang Siang Ini
DPR Siap Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap