visitaaponce.com

Segera Wujudkan Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Segera Wujudkan Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi teatrikal di Senayan, Jakarta.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

KEPEDULIAN pimpinan DPR RI dalam menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) dipertanyakan. Padahal saat ini tercatat 1,8 juta orang Indonesia menjadi korban perbudakan modern.

"Lambatnya tindak lanjut pembahasan RUU PPRT oleh pimpinan DPR ini menjadi masalah tersendiri. Masyarakat menjadi ragu terhadap keseriusan para wakilnya di parlemen dalam melindungi mereka, terutama para pekerja rumah tangga yang kerap menjadi korban," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3). 

World Slavery Report 2023 memperkirakan ada 1,8 juta orang Indonesia terjebak sebagai korban dalam perbudakan modern. 

Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang

Angka 1,8 juta itu bermakna bahwa di setiap 1.000 penduduk ada enam sampai tujuh orang yang menjadi korban perbudakan. Kondisi memprihatinkan itu menempatkan Indonesia di posisi buruk, di tingkat regional maupun global, yaitu peringkat 10 dari 50 negara di Asia Pasifik dan di peringkat 62 dari 193 negara di dunia.

Upaya pemerintah mengatasi perbudakan modern diberi skor rendah, yaitu hanya 50%. Indonesia dipandang belum menyediakan skema yang berkelanjutan untuk mengatasi perbudakan modern di tengah penegakan hukum yang juga lemah.

Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.

Baca juga : Percepatan Proses Pembangunan Butuh Konsistensi Ketaatan Hukum

Menurut Lestari, di sebuah negara yang mewarisi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, pembiaran terhadap tersendatnya proses pembuatan peraturan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga yang kerap mengalami kekerasan itu, patut dipertanyakan. 

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR mampu secara konsisten mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka melindungi setiap warga negara. 

Tahun ini, ungkap Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, merupakan tahun ke-20 RUU PPRT diproses di parlemen sejak diajukan pada 2004 silam. 

Baca juga : Potensi Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Lebaran Harus Diantisipasi

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil untuk mengakselerasi pembahasan RUU tersebut, tambah dia, tetapi hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkan belum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, RUU PPRT bisa segera menjadi undang-undang di akhir periode DPR RI 2019-2024 ini. Apalagi, ujar Rerie, pemerintah sudah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. 

Rerie mendorong agar pimpinan DPR RI memiliki semangat yang sama untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, agar instrumen perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, dapat segera terwujud. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat