visitaaponce.com

NasDem RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga

NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
Pengunjung melambaikan tangan usai disahkannya RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR saat Sidang Paripurna(MI / Susanto)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya percaya bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR akan dapat mengisi kekosongan hukum atas status pekerja rumah tangga 

Menurutnya, tidak dianggapnya pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membuat pembahasan RUU PPRT menjadi penting. Sebab, hadirnya RUU tersebut nantinya akan memberi kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan negara.

"Jadi, di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 itu, yang dianggap sebagai pekerja adalah mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang bergerak di sektor sosial, domestik sama sekali tidak ada status. Selama ini yang mengatur mereka adalah Permenaker. Permenaker tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup memadai,” jelas Willy, Kamis (23/3).

Baca juga : Pemerintah Mulai Lakukan Pembahasan Substansi RUU PPRT

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menganggap bahwa sektor pekerja rumah tangga merupakan sektor yang sangat rawan. Kenyataan bahwa pekerjaannya berada di ruang domestik membuat akses perlindungan terhadap para pekerja menjadi sangat terbatas.Untuk itu, sangat penting untuk RUU ini hadir dan menjadi payung hukum yang kokoh bagi para pekerja rumah tangga.

"Sering kali kita masuk dalam sebuah jebakan batman bahwa seolah-olah ini masalah rumah tangga orang ngapain kita ikut campur. Realitas ini yang harus kita bongkar karena di dalam tembok yang tebal itu, pagar yang tinggi itu terjadi sebuah relasi kerja yang semena-mena. Kita ingin siapapun warga negara Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara," katanya.

Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang

Sebelumnya, DPR mengirim utusan ke pemerintah dan sedang menunggu pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT. Dirinya mengakui bahwa sejauh ini DPR sudah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah, baik dalam Focus Group Discussion (FGD) maupun workshop untuk proses penyusunan.

"Jadi kami di DPR menunggu Surpres dan DIM secepat mungkin. Secepat itu pula kita bekerja. Kalau minggu depan sudah ada surpres dan DIM, ya Inshaallah kita selesaikan di bulan Ramadan ini menjadi kado bagi PRT, bagi pemberi kerja, bagi negara sebelum lebaran tiba," pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat