visitaaponce.com

Tata Cara Salat Jamak Takhir dan Bacaan Niat

Tata Cara Salat Jamak Takhir dan Bacaan Niat
Ilustrasi Salat(Dok. Kemenag NTB)

SALAT jamak takhir biasanya digunakan oleh para musafir. Tata cara salat jamak takhir adalah sebuah bentuk keringanan dari Allah dalam pelaksanaan salat 5 waktu.

Salat jamak adalah dua salat wajib yang dikerjakan di salah satu waktu, baik mengerjakan di waktu salat yang pertama (jamak takdim) atau dikerjakan di waktu salat yang kedua (jamak takhir). Salat yang boleh dijamak adalah salat Zhuhur dengan salat ‘Ashar, dan salat Maghrib dengan salat Isya’.

Dalil yang memperbolehkan seseorang untuk menjamak salat antara lain, “Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) atau “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj: 78).

Baca juga: PP Muhammadiyah Imbau Warga Laksanakan Salat Gerhana Matahari

Hadits riwayat Ibnu Umar juga disebutkan, “Dari Anas RA, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari).

Salat jamak hanya boleh dilakukan ketika seorang muslim mengalami kesulitan untuk salat sesuai dengan waktunya, misalnya seperti sedang bepergian atau menderita suatu penyakit.

Baca juga: Niat Salat Tarawih dan Witir, Sendiri atau Berjemaah

Tata Cara Salat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

- Membaca niat salat jamak takhir Dzuhur dan Ashar.

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlul zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama' dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."

-  Takbiratul ihram.
-  Lalu melaksanakan salat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa.
-  Setelah melaksanakan salat Dzuhur langsung melanjutkan dengan menunaikan salat Ashar 4 rakaat beserta membaca niat salat Ashar tanpa ada pemisah untuk melakukan salat sunnah.

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlul 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku sengaja salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala."

Tata Cara Salat Jamak Takhir Maghrib dan Isya

- Membaca bacaan niat salat jamak takhir Maghrib dan Isya.

اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
"Ushollii fardlul maghribi raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jamak takhir, fardu karena Allah Ta'aala."

- Takbiratul ihram.
-  Lalu melaksanakan salat maghrib tiga rakaat seperti biasa.
-  Setelah menunaikan salat Maghrib dilanjutkan dengan salat Isya dan membaca niat sholat Isya 4 rakaat tanpa ada pemisah untuk melakukan salat sunnah.

اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
"Ushollii fardlul 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku berniat salat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

Syarat Salat Jamak

-    Bacaan niat salat jamak harus sesuai dengan pengerjaannya.
-    Muwalah atau bersegera. Di antara kedua salat yang digabung atau dijamak, harus langsung dilanjut. Tidak ada pemisah untuk melakukan salat sunnah.
-    Masih berstatus sebagai musafir atau masih dalam perjalanan jauh dan belum sampai ke tujuan. Misalnya, ketika sedang takbiratul ihram sampai salat yang kedua Anda masih berada dalam waktu syarat sahnya menjamak salat.

Ibnu Taimiyah juga berkata:

“Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Dzhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan sholat siang di malam hari (seperti sholat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti sholat Subuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30). (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat