visitaaponce.com

Ribuan Nakes Aksi Damai di Monas Tolak RUU Kesehatan

Ribuan Nakes Aksi Damai di Monas Tolak RUU Kesehatan
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

RIBUAN massa dari organisasi profesi kesehatan berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi damai dan menuntut agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan dibatalkan.

"RUU Kesehatan ini masih banyak masalah wakil rakyat yang merasakan aspirasi kita bahwa RUU kesehatan harus dihentikan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Organisasi profesi kesehatan yang turut mengikuti aksi damai tersebut antara lain PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca juga: Dokter Pastikan Aksi Tolak RUU Kesehatan tidak Ganggu Pelayanan Pasien

"Apa yang kita aspirasikan untuk kepentingan rakyat, pada saat tenaga kesehatan turun ke jalan sebuah hal yang sebenarnya sangat dihindari melawan hari nurani namun pada saat turun ke jalan ada sesuatu masalah ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia ini lah tanggung jawab profesi kita," ujar Adib.

"Pandemi sudah membuktikan yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita," tambahnya.

Juru bicara aksi damai RUU Kesehatan, Beni Satria, mengatakan fokus aksi damai tersebut untuk menuntut pasal-pasal kriminalisasi bahwa masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara apa itu isu medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis.

Baca juga:  Kemenkes Imbau Aksi Penolakan RUU Kesehatan Jangan Sampai Rugikan Pasien

"Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan, tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” katanya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat