visitaaponce.com

Menkes Tunggu Presiden Respons Status Darurat Kesehatan Covid-19

Menkes Tunggu Presiden Respons Status Darurat Kesehatan Covid-19
Indonesia berada di peringkat ke-6 lonjakan kasus covid-19 di Asia, per 7 Mei 2023.(Worldometer)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih mencari waktu senggang Presiden untuk berdialog tentang mencabut status kedaruratan kesehatan terkait covid-19 di Indonesia, dalam merespons kebijakan WHO terbaru.

Seperti diketahui, aturan status kedaruratan covid-19 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Kepres tersebut harus dicabut oleh pemerintah karena kedaruratan global sudah dicabut.

"Itu nanti presiden yang memutuskan sesudah WHO (Organisasi Kesehatan Global) nanti kita cari waktu," kata Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Baca juga : Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Lampaui Delta. Jakarta Tertinggi

Saat ini, sebut Menkes, konsentrasi Presiden Joko Widodo tengah fokus pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

17.829 Kasus Aktif

Kementerian Kesehatan melaporkan, saat ini kasus konfirmasi covid-19 per 8 Mei 2023 naik sebanyak 1.149 kasus sehingga total angka kasus aktif saat ini berjumlah 17.829 kasus dengan spesimen 21.909 orang. Sementara angka kematian naik 21 kasus.

"Pandemi kan terus terkendali walau ada angka naik tetapi masih jauh lebih rendah saat pandemi sebelumnya jadi kita cukup optimis kenaikan kasus dapat ditangani dengan fasilitas layanan kesehatan yang ada," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga : Menkes Nilai Covid-19 Subvarian JN.1 Turun Lihat Kondisi Negara Lain

Meski terkendali ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tetap waspada serta segera melakukan vaksinasi booster untuk memperkuat imunitas dan menjaga kerabat anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok rentan seperti komorbid atau lansia.

"Tetap perlu mengingatkan seperti kewaspadaan masyarakat tetap ada tugas pemerintah mengingatkan masyarakat karena saat ini tanggung jawab penanganan sudah harus diambil masyarakat sebagai tanggung jawab bukan seperti saat pandemi," pungkasnya.

WHO cabut status darurat covid-19

Lonjakan kasus covid-19 di Indonesia terjadi bersamaan dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan jika fase kedaruratan Covid-19 untuk seluruh negara di dunia atau (Public health emergency of international concern/PHEIC)
resmi berakhir pada 5 Mei 2023 sejak digulirkan per 30 Januari 2020.

Baca juga : RI dan UEA Bangun Rumah Sakit Kardiologi di Surakarta

Alasan pencabutan status tersebut karena kasus global yang cenderung menurun selama lebih dari setahun terakhir, kekebalan populasi meningkat dari vaksinasi dan infeksi alami, hingga penurunan angka kematian. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat