visitaaponce.com

KLHK Lepasliarkan 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan

KLHK Lepasliarkan 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan
Penangkapan pelaku pemilik 21 penyu hijau di Bali(MI/Arnold Tanti)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Polres Jembrana Bali melepasliarkan 18 penyu hijau (Chelonia mydas) yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (18/5).

Penyu-penyu tersebut merupakan hasil sitaan kejahatan penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil diungkap oleh Polres Jembrana pada 16 Mei 2023. Tindak pidana ini melanggar pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa menjelaskan pelepasliaran 18 Penyu Hijau ini murni mempertimbangkan faktor Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare) agar tidak terlalu lama berada di tempat penampungan karena tempat terbaiknya adalah di alam liar.

Baca juga: Perdagangan Daging Penyu Hijau di Bali Marak, KKP Geram!

Secara administrasi penyidikan tindak pidana, hal ini telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Jembrana, sehingga tidak mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Jembrana.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat, dan telah dilakukan penandaan atau tagging untuk memantau keberadaan penyu-penyu ini selanjutnya," katanya.

Baca juga: Pulih dari Luka Jerat, Satu Orangutan Kembali ke Habitatnya di Hutan Desa Nipah Kuning

Sebelumnya, pada pengungkapan kasus ini berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial HMT (50 tahun) dan SK (23 tahun). Kedua Warga Kab. Jembrana ini ditangkap bersama barang bukti sebanyak 18 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup dengan berbagai ukuran.

"Kepada seluruh masyarakat, dihimbau agar tidak lagi melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa penyu dalam bentuk apa pun juga, serta dapat membantu pemerintah dalam pelestarian satwa penyu khususnya dan satwa-satwa liar yang dilindungi pada umumnya," kata Agus.

Selain itu, Agus meminta Yayasan dan Kelompok-kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang telah memiliki Perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ikut serta membantu mengedukasi masyarakat dan membantu pelestarian penyu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali khususnya Kapolres Jembrana beserta jajaran yang selama ini telah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dalam penegakan hukum khususnya di bidang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mudah-mudahan sinergitas dan kerja sama ini akan terus berlanjut demi suksesnya Konservasi Alam Nasional kesejahteraan anak dan cucu kita," tutup Agus. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat