Kemenkes Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
![Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/c4870de3065bcd73197bb052d3667bf2.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Tembakau hanya dikelompokkan terkait dengan pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk narkotika dan minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (21/5).
Dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Baca juga : Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan
Kemudian pada Ayat (5) pasal yang sama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Kebijakan tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun tidak secara jelas mengelompokkannya seperti pada RUU Kesehatan.
Baca juga : RUU Kesehatan Harus Ciptakan Sistem Layanan yang Lebih Baik
"Memang tembakau bukan narkotika tapi tembakau digolongkan zat adiktif. Dan zat adiktif ada yang psikotropika seperti halnya Napza tapi ada juga yang bukan, seperti alkohol atau tembakau," ujarnya.
Dalam RUU Kesehatan hasil tembakau juga termasuk yang digunakan pada rokok elektrik, rokok daun, dan liquid cair rokok elektrik. (Z-4)
Terkini Lainnya
Dibutuhkan Regulasi Inovatif Tekan Perokok Remaja
DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan RPP Kesehatan
Perpindahan Konsumsi ke Rokok Murah Rugikan Penerimaan dan Pengendalian Rokok
Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak
Nojorono Kudus Dukung Keberlangsungan Industri Padat Karya
Produk yang Dikonsumsi Masyarakat Harus Disertai Analisis Risiko
Waspadai Peningkatan Pengguna Rokok Elektrik pada Anak-Anak
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Swedia Bagikan Cara Mengurangi Prevalensi Perokok
Minuman Beralkohol dan Vape Gerbang Masuk Penyalahgunaan Narkoba
Konsisten Hisap Vape dan Rokok 7 Tahun, Pemuda Asal Klaten Alami Faringitis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap