visitaaponce.com

Kemenkes Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika

Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
Rokok sigaret kretek tangan (SKT) berbahan baku tembakau.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Tembakau hanya dikelompokkan terkait dengan pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk narkotika dan minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (21/5).

Dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.

Baca juga : Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan

Kemudian pada Ayat (5) pasal yang sama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan.

Kebijakan tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun tidak secara jelas mengelompokkannya seperti pada RUU Kesehatan.

Baca juga : RUU Kesehatan Harus Ciptakan Sistem Layanan yang Lebih Baik

"Memang tembakau bukan narkotika tapi tembakau digolongkan zat adiktif. Dan zat adiktif ada yang psikotropika seperti halnya Napza tapi ada juga yang bukan, seperti alkohol atau tembakau," ujarnya.

Dalam RUU Kesehatan hasil tembakau juga termasuk yang digunakan pada rokok elektrik, rokok daun, dan liquid cair rokok elektrik. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat