visitaaponce.com

Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak

Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak
Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak.(Antara)

PROGRAM Director Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.

"Dengan mempertimbangkan berbagai data konsumsi rokok yang sedemikian mencemaskan, penyusunan Perpres tentang harus dihentikan," kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (6/8).

Outlook Perokok Pelajar pada 2022 yakni sebanyak 10,67% pelajar mengaku sebagai perokok aktif. Statistik Pemuda Indonesia 2022 menyebut adanya alarming rate 77% pemuda laki-laki mencoba merokok.

"Alarmnya tanda bahaya sudah bunyi kok malah mau dinaikkan produksinya," ucapnya.

Baca juga: 20 Organisasi Surati Presiden, Tolak Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau

Ahmad mengatakan target RPJMN 2015-2019 terkait prevalensi anak gagal total, target RPJMN 2020-2024 yang sudah sangat moderat juga terindikasi kuat gagal. Peta jalan tersebut terang hanya akan memperburuk kondisinya.

"Sulit untuk memahami bagaimana mungkin produk yang ditetapkan UU sebagai zat yang produksi dan konsumsinya harus dikendalikan, malah mau dibuatkan road map untuk meningkatkan produksi," ujarnya.

Baca juga: Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik

Target Rampung 2023

Diketahui Rancangan Perpres Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023.

Dalam Keppres itu disebutkan Rancangan Perpres tentang peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau 2023-2027 muatannya berisi pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau dan sebagainya.

Rencananya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027 ditargetkan rampung tahun ini.

"Proses penyusunannya sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masuk dalam program prioritas penyusunan peraturan tahun 2023. Kami mempertimbangkan semua langkah konstitusional untuk mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan ditujukan sebesar-besarnya untuk kebaikan rakyat," ungkapnya.

Meski industri tembakau turut berkontribusi pada perekonomian. Namun Indonesia memiliki target Indonesia Emas 2045.

"Visi Indonesia 2045 memimpikan kemajuan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. Kemajuan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang ramah lingkungan, Pro kehidupan, dan memihak masa depan. Produk tembakau jelas tidak memenuhi ketiganya," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat