Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik
![Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/da58a4c680b45aff1cddade0abbed081.jpg)
KEMENTERIAN Perdagangan akan memberlakukan cukai yang tinggi pada rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri tembakau yang berkaitan dengan urusan masyarakat banyak.
Saat bertemu petani tembakau dan pengusaha rokok di sebuah hotel di Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/8) siang, menteri perdagangan Zulkifli Hasan menerima sejumlah keluhan.
Perusahaan rokok mengeluhkan turunnya omzet dan produksi yang disebabkan beberapa hal, antara lain karena berkembangnya rokok elektrik atau vape dan juga biaya produksi yang tinggi.
Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik
Sebagai solusi, Zulkifli Hasan akan mengusulkan dalam rapat terbatas kabinet untuk menerapkan cukai yang tinggi pada produk rokok elektrik dibanding rokok tembakau. Hal ini karena industri rokok tembakau mencakup hajat masyarakat banyak.
"Jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerjanya banyak. (Sementara vape) tenaga kerja sedikit, enggak bayar pajak misalnya. Jadi, ini masukan buat pemerintah, kita akan pelajari," kata Zulkifli.
Baca juga : Negara Penghasil Tembakau Terbanyak di Dunia 2021
Tak hanya tenaga kerja perusahaan rokok, petani banyak bergantung para bisnis rokok tembakau ini, sementara perusahaan rokok tembakau sudah dikenai pajak yang tinggi.
Dalam pertemuan itu, petani juga mengeluhkan tingginya biaya produksi serta terjerat hutang rentenir. Karena itu, Zulkifli mengupayakan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian kredit usaha rakyat.
Sementara itu, petani juga mengeluhkan rendahnya harga tembakau, karena itu, petani meminta perusahaan rokok menaikkan harga tembakau.
"Petani punya harapan besar sekali agar Mendag bisa memperjuangkan harga tembakau itu. Sehingga petani bisa merasakan keuntungan," ucap Budi, salah seorang petani tembakau.
Ia membeberkan, jika harga tembakau berkisar Rp30-Rp50 ribu, maka hal itu tidak bisa menuntup biaya, terutama karena biaya sewa tanahnya yang tinggi.
"Harga layak per gradenya di angka Rp30 ribu maka harga tembakau itu di angka Rp50-Rp120 ribu. Maka, petani baru bisa merasakan keuntungan," cetusnya.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Perdagangan berjanji untuk memfasilitasi petani tembakau dengan perusahaan rokok sehingga memutus mata rantai distribusi tembakau, agar petani mendapatkan harga yang lebih tinggi. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Nikmati Kesegaran Rasa Buah dari Varian Rasa Baru FOOM Fruity Series
Produk yang Dikonsumsi Masyarakat Harus Disertai Analisis Risiko
Waspadai Peningkatan Pengguna Rokok Elektrik pada Anak-Anak
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Swedia Bagikan Cara Mengurangi Prevalensi Perokok
Minuman Beralkohol dan Vape Gerbang Masuk Penyalahgunaan Narkoba
Konsumen Beralih ke Rokok yang Lebih Murah, Instrumen Cukai belum Berhasil
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
Gabungan Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap