visitaaponce.com

Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik

Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik
Seorang pria menghisap rokok elektrik atau vape.(AFP)

KEMENTERIAN Perdagangan akan memberlakukan cukai yang tinggi pada rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri tembakau yang berkaitan dengan urusan masyarakat banyak.

Saat bertemu petani tembakau dan pengusaha rokok di sebuah hotel di Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/8) siang, menteri perdagangan Zulkifli Hasan menerima sejumlah keluhan.

Perusahaan rokok mengeluhkan turunnya omzet dan produksi yang disebabkan beberapa hal, antara lain karena berkembangnya rokok elektrik atau vape dan juga biaya produksi yang tinggi.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik

Sebagai solusi, Zulkifli Hasan akan mengusulkan dalam rapat terbatas kabinet untuk menerapkan cukai yang tinggi pada produk rokok elektrik dibanding rokok tembakau. Hal ini karena industri rokok tembakau mencakup hajat masyarakat banyak.

"Jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerjanya banyak. (Sementara vape) tenaga kerja sedikit, enggak bayar pajak misalnya. Jadi, ini masukan buat pemerintah, kita akan pelajari," kata Zulkifli.

Baca juga : Negara Penghasil Tembakau Terbanyak di Dunia 2021

Tak hanya tenaga kerja perusahaan rokok, petani banyak bergantung para bisnis rokok tembakau ini, sementara perusahaan rokok tembakau sudah dikenai pajak yang tinggi.

Dalam pertemuan itu, petani juga mengeluhkan tingginya biaya produksi serta terjerat hutang rentenir. Karena itu, Zulkifli mengupayakan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian kredit usaha rakyat.

Sementara itu, petani juga mengeluhkan rendahnya harga tembakau, karena itu, petani meminta perusahaan rokok menaikkan harga tembakau.

"Petani punya harapan besar sekali agar Mendag bisa memperjuangkan harga tembakau itu. Sehingga petani bisa merasakan keuntungan," ucap Budi, salah seorang petani tembakau.

Ia membeberkan, jika harga tembakau berkisar Rp30-Rp50 ribu, maka hal itu tidak bisa menuntup biaya, terutama karena biaya sewa tanahnya yang tinggi.

"Harga layak per gradenya di angka Rp30 ribu maka harga tembakau itu di angka Rp50-Rp120 ribu. Maka, petani baru bisa merasakan keuntungan," cetusnya.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Perdagangan berjanji untuk memfasilitasi petani tembakau dengan perusahaan rokok sehingga memutus mata rantai distribusi tembakau, agar petani mendapatkan harga yang lebih tinggi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat