Hari Lingkungan Hidup 2023, KLHK Kolaborasi Gelar Uji Emisi Akbar Serentak
![Hari Lingkungan Hidup 2023, KLHK Kolaborasi Gelar Uji Emisi Akbar Serentak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/cc7ecff72e02c00ba20e94b8cf358786.jpg)
MEMPERINGATI Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara. Strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan untuk perbaikan kualitas udara.
KLHK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas Polri, bersama delapan kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin, (5/6).
Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, dengan menargetkan mencakup lebih dari 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.
Baca juga: Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara yang lebih baik.
Baca juga: Baru 5% Kendaraan Bermotor di Jakarta yang Melakukan Uji Emisi
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong
Peluncuran “Si Umi”
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Baca juga: Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Peduli atas Limbah Produknya
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.
Baca juga: RI Dukung Penuh Agenda Global Akhiri Polusi Plastik Termasuk di Laut
Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Joko Agus Setyono menyambut baik kegiatan ini. Sejalan dengan HUT DKI Jakarta ke 496, uji emisi akbar disebutnya diharapkan akan menjadi titik awal penerapan 3 (tiga) kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud yaitu :
(1) Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dikenakan sanksi tilang saat melintas di jalan raya sesuai sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
(3) Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Akreditasi Internasional FIBAA, Komitmen UNJ Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kalsel Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional
38 Rekomendasi Kuliner Bandung, Mangga Dicobian!
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Jadi Ini Tugas Baru Bambang Susantono
Putri Ariani Meriahkan Konvensi yang Dihadiri 9.000 Peserta dari 30 Negara
Presiden Menugaskan Bambang Susantono dalam Kerja Sama Internasional
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap