visitaaponce.com

Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak

Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak
ilustrasi: Budi daya rumput laut.(ANTARA FOTO/Arnas Padda/)

Pemerintah harus memperhatikan faktor kerusakan lingkungan, temasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan penambangan pasir laut.  Menurut Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Zainal Arifin pemberian izin ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan APBN, namun faktor  lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar penambangan tidak boleh diabaikan.

“Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan,” kata Zainal, melalui keterangan tertulis, Senin (5/6). 

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka Kembali izin ekspor pasir laut, sehingga perlu pengawasan agar di lapangan tidak terjadi penyimpangan.

Menurut Zainal  masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut, terutama para nelayan akan mengalami dampak penurunan budi daya perikanan.  Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen  pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.

Ia menyatakan penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar. “Perlu dipertimbangkan win win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan.”

Wilayah-wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut, lanjut Zainal, harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan.  Penambangan pasir laut, kata dia, harus memperhatikan berbagai pertimbangan ,seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi.  Demikian pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya, untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023. Pemerintah menjelaskan b kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja, dan pengembangan sektor industrinya.

Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. (M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat