visitaaponce.com

Menkeu Dukung DJSN Kaji dan MonitoringImplementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Menkeu Dukung DJSN Kaji dan Monitoring Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
(DOK DJSN)

MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani mendukung diadakannya kajian dan monitoring pada pengimplementasian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (8/6). 

Bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu Sri Mulyani didampingi beberapa pejabat Kemenkeu. Pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis implementasi SJSN.

Menanggapi isu-isu SJSN yang disampaikan DJSN, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pentingnya desain jaminan sosial untuk memudahkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pekerja informal dan masyarakat miskin. 

Baca Juga: Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSN

“Bantuan Pemerintah sangat banyak dan bervariasi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial. Perlu adanya reformasi jaring pengaman sosial masyarakat Indonesia. Ide mengenai jaminan sosial saat ini sudah sangat bagus, namun perlu lebih ditata,” ujar Sri Mulyani kepada DJSN.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, DJSN perlu terus melakukan kajian dan monitoring implementasi SJSN.

Baca Juga: Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Tenang Saat Bekerja

Dari pihak DJSN, audiensi dihadiri Ketua DJSN, Agus Suprapto; Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Asih Eka Putri; Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Soeprayitno dan Agung Pambudhi; Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, Subiyanto; dan Anggota DJSN unsur Ahli, Iene Muliati. 

Pada kesempatan tersebut Agus Suprapto mengapresiasi peran Kemenkeu yang memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 guna meringankan beban pemberi kerja dan peserta BPJS dalam menghadapi situasi sulit selama masa pandemi tersebut. 

Selain itu, Agus juga menyampaikan isu-isu implementasi SJSN. Antara lain Peraturan terkait ALMA (Asset, Liability, dan Management), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Layanan Syariah serta Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Kami mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam mengawal pengaturan ALMA guna menjaga sustainibilitas aset DJS dan BPJS serta mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan monitoring kondisi kesehatan keuangan BPJS,” ujar Agus.

Isu SJSN lainnya yang juga dibahas adalah penetapan Indikator Capaian Kinerja (ICK) BPJS. ICK dinilai instrumen yg penting untuk melakukan penilaian capaian kepesertaan, layanan, keuangan dan pengembangan organisasi BPJS.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, isu SJSN yang dibahas adalah layanan syariah BPJS. 

Isu SJSN lainnya yang tidak kalah penting adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang SJSN. PBI Jamsosnaker merupakan hak bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu agar memiliki perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat menimpanya. (RO/S-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat