visitaaponce.com

Sepanjang 2018-2023, 450 Orang Meregang Nyawa di Perlintasan Kereta

Sepanjang 2018-2023, 450 Orang Meregang Nyawa di Perlintasan Kereta
Warga berdiri di samping angkot yang ringsek tertabrak KRL KA 1187 di perlintasan sebidang Rawa Indah,, Jumat (16/6/2023).(ANTARA/Andika Wahyu)

KECELAKAAN lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api masih jadi permasalahan yang sampai saat ini belum terpecahkan.

Berdasarkan data dari PT KAI, sejak 2018 hingga Mei 2023, telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dari jumlah tersebut, 404 kasus terjadi pada 2028, 409 kasus pada 2019, 269 kasus di 2020, 284 kasus di 2021, 289 kasus di 2022, dan, sepanjang 2023, sudah ada 127 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.

Baca juga: KRL Tertemper Angkot di Perlintasan Liar, Jadwal Relasi Bogor Terganggu

Tidak hanya itu, dari 1.782 kasus kecelakaan itu, 87% terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian.

Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat, dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat ada 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau tiga.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti banyak memakan korban jiwa.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 220 Km per Jam saat Uji Coba

Selain itu, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan prasarana berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

“Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen, opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, ini juga menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa kereta api,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6).

Ia pun menyoroti kondisi perlintasan yang berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga yang masih ada di 2.259 titik, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertitip bangunan, perlintasan setelah rel tikung, dan perlintasan curam.

Djoko menjelaskan ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang yang bisa dilakukan petugas.

Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Kedua, pagar dan penghalang, pemasangan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

Ketiga, rambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu, palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

Kelima, penjaga perlintasan, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.

“Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat, peningakatan keasadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu untuk mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.

Kata Djoko, dalam penanganan perlintasan sebidang jalur kereta api ini juga dibutuhkan penegakan hukum yang tegas.

“Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan,” tutupnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat