IDI Minta Substansi RUU Kesehatan Dibuka Transparan
![IDI Minta Substansi RUU Kesehatan Dibuka Transparan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/4ab4de376e52a4009f1b027d376750fe.jpg)
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi meminta substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dibuka secara transparan kepada publik menjelang proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/6).
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Baca juga: Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik. "Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup," katanya.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan, Menkes: Dokter Diamanahkan Melayani Masyarakat
Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan Adib bisa membuka ruang di masyarakat mengawal proses pembuatan regulasi. "Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan jadwal Paripurna RUU Kesehatan masih menunggu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR. "Yang mengagendakan ini adalah pimpinan DPR. Sampai saat ini, belum ada undangan untuk Bamus terkait hal itu. Draf RUU itu ada di sekretariat DPR," katanya. (Z-6)
Terkini Lainnya
DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
Defisit Diperkirakan Melebar, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Hati-Hati Kelola APBN
Kuota KPR Subsidi Diprediksi bakal Habis pada Agustus
Defisit APBN 2024 Diperkirakan Lampaui Target
Edukasi Masyarakat terkait TB secara Masif Harus Segera Dilakukan
Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi
Pemerintah Diminta Adil dalam Mendukung Perguruan Tinggi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap