Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai untuk Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia
GEOGRAFIS Indonesia terdiri dari 17.500 pulau yang memiliki luas 1,9 juta kilometer persegi, menempatkan negara ini pada tingkat keanekaragaman hayati tertinggi kedua di dunia. Namun, di balik keunggulan tersebut, beragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, bahkan spesies yang terancam punah atau bagian dan produknya, rentan menjadi komoditas perdagangan ilegal, baik di dalam negeri maupun internasional.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya peninjauan dan pengetatan atas kegiatan ekspor flora dan fauna yang dilindungi. Sebagai community protector, Bea Cukai pun berperan besar dalam upaya tersebut, khususnya upaya penegakan hukum terkait Convention on International Trades on Endangered Species (CITES) of Wild Flora and Fauna, melalui kebijakan serta skema pengawasan larangan pembatasan terhadap tumbuhan dan hewan yang dilindungi," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (22/8).
CITES ialah konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan spesies satwa liar dan habitatnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Indonesia mengaksesi CITES pada 28 Desember 1978 melalui pengesahan Keppres No 43 tahun 1978. Adapun kontrol dan pengawasan atas perdagangan ilegal satwa liar nasional diatur dalam skema larangan dan pembatasan (lartas) dengan merujuk pada skema pengendalian impor dan ekspor yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan.
Baca juga: Spesies Kura-Kura Terancam Punah Endemik Rote Mulai Bertelur
Khusus untuk satwa, pengendalian impor dan ekspor dalam bentuk peraturan larangan pembatasan merujuk antara lain pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 0447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Pengawasan CITES pun menjadi salah satu kegiatan WCO Inama Project, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas administrasi pabean di kawasan Afrika sub-Sahara, Amerika Selatan, dan Asia dalam upaya kontrol dan pengawasan terhadap praktik perdagangan satwa liar atau illegal wildlife trade (IWT). Keterlibatan aktif Bea Cukai dalam WCO INAMA Project dimulai sejak 2021, sebagai upaya peningkatan kompetensi pegawai tentang implementasi CITES," tambah Encep.
Di tahun 2023 ini, Bea Cukai menyelenggarakan INAMA Risk Management Mission: National Workshop pada 31 Juli hingga 11 Agustus 2023. National workshop ini fokus pada misi untuk meningkatkan kapasitas manajemen risiko pengawasan dan kontrol perdagangan ilegal satwa liar. Tujuannya meningkatkan pemahaman pegawai terkait standar internasional dan perkembangan isu global terkini terkait pengawasan dan kontrol IWT/CITES, memutakhirkan profil dan indikator risiko IWT/CITES nasional, serta meningkatkan kapasitas pegawai di level pembuat kebijakan dan pejabat/pegawai dari satuan kerja vertikal di lingkungan Bea Cukai yang dianggap sebagai high risk IWT/CITES entry/exit points, baik pelabuhan udara, pelabuhan laut, maupun lintas batas, dalam manajemen risiko pengawasan dan kontrol IWT/CITES.
"National workshop tersebut menjadi perwujudan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap IWT/ CITES. Mengingat, keterwujudan keanekaragaman hayati yang terjaga menjadi salah satu target nasional dalam Rencana Strategis Bea Cukai 2020-2024, dan juga menjadi salah satu pilar dari RPJMN ke IV tahun 2020-2024. Oleh karena itu, upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar terus menjadi fokus organisasi," tutup Encep. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Puti Malabin, Seekor Harimau Sumatra Kembali ke Habitatnya
Bandung Zoo Lepas Liarkan 5 Satwa di Karawang
Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Seekor Gajah Sumatra Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap