visitaaponce.com

Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Ilustrasi, tersangka penjual sisik trenggiling terancam lima tahun penjara(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

BALAI Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar berhasil menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling pada tanggal 14 Mei 2024.

Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik gakkum KLHK.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengemukakan, timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga : Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024

“Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar,” kata Subhan, Sabtu (18/5).

Para pelaku diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Tim gabungan menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Payakumbuh dan Kabupaten Agam yaitu YEN (44) dan AP (31) pada halaman sebuah penginapan di Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Baca juga : 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap

Selain pelaku, tim mengamankan 1 tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling ±1,05 kilogram, 1 tas berwarna ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kilogram, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap RA (38), pemilik 1 tas ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kg yang dibawa oleh YEN dan AP saat ditangkap. Dari tangan pelaku RA, tim mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

“Saat ini, barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat, sedangkan ketiga tersangka telah ditahan di rutan Polda Sumbar.  Penyidik masih  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat,” ungkap Subhan. (Ata)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat