Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
![Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/474939ed15f7c0897a7056858909b36c.jpg)
BALAI Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar berhasil menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling pada tanggal 14 Mei 2024.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik gakkum KLHK.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengemukakan, timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga : Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
“Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar,” kata Subhan, Sabtu (18/5).
Para pelaku diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Tim gabungan menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Payakumbuh dan Kabupaten Agam yaitu YEN (44) dan AP (31) pada halaman sebuah penginapan di Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Baca juga : 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap
Selain pelaku, tim mengamankan 1 tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling ±1,05 kilogram, 1 tas berwarna ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kilogram, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap RA (38), pemilik 1 tas ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kg yang dibawa oleh YEN dan AP saat ditangkap. Dari tangan pelaku RA, tim mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.
“Saat ini, barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat, sedangkan ketiga tersangka telah ditahan di rutan Polda Sumbar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat,” ungkap Subhan. (Ata)
Terkini Lainnya
Puti Malabin, Seekor Harimau Sumatra Kembali ke Habitatnya
Bandung Zoo Lepas Liarkan 5 Satwa di Karawang
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Seekor Gajah Sumatra Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat
BAZNAS Beri Layanan Dukungan Psikososial Korban Banjir Sumbar
Korban Banjir di Sumbar Dapat Pelatihan Keterampilan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap