visitaaponce.com

2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap

2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap
Nuri kepala hitam, salah satu satwa dilindungi yang diperdagangkan.(Antara)

Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Dua pelaku yang berinisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun) ditangkap di Wilayah Kerja Sulawesi Selatan.

"Dua pelaku terdiri dari pembeli dan penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui keterangan tertulis, Senin (19/2).

Selain menangkap dua orang tersebut, tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi, kata dia, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) di Indonesia.

Baca juga : KLHK Tangkap Pelaku Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling

"Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," katanya kembali menegaskan.

Menurut Aswin, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional di pasar-pasar menjadi daring atau online.

Oleh karena itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti melalui siber Patrol memantau perdagangan secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo dan kepolisian untuk penutupan akun dan kontennya disinyalir untuk bertransaksi.

Baca juga : Presiden Apresiasi Pembangunan Infrastruktur yang Perhatikan Lingkungan 

Adapun, pengungkapan kasus terbaru itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melakukan pendalaman dan menindaklanjuti melalui operasi terpadu melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel serta BKSDA Sulsel.

Dari hasil operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 ekor Burung Nuri dilindungi, terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), seekor jenis burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).

Dua ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

Baca juga : Ribuan Spesies Terancam Punah, Masyarakat Diajak Selamatkan Satwa Liar

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, satwa tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Itu dikirim menggunakan mobil ke rumah pelaku SJ di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulsel.

Usai menerima satwa itu, pelaku menjualnya melalui media sosial facebook. Harga satwa bervariasi dari RP300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga : Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat