Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian
![Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/332a1e91583d8aa488b324bab7d94305.jpg)
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin optimistis aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dapat diselesaikan sesuai dengan target pada September.
Menkes mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Targetnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteri," kata Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (30/8).
Saat ini, lanjutnya, 101 pasal dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah selesai dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan para pakar dan publik.
Adapun terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, Menkes mengemukakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikannya.
Baca juga : Menkes Yakin Beberapa Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Bulan Depan
"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Menkes Budi Gunadi.
Sedangkan untuk Perpres, ia optimistis bakal rampung pada Desember 2023 mendatang.
Untuk itu Menkes Budi meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang penyetujuannya harus melalui Presiden terlebih dahulu.
"Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
Presiden Jokowi Minta Menkes Bikin Harga Obat Lebih Murah
Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika, Heru Budi Akan Datangi UNHCR
Menyelami Sepak Terjang Pak Menkes
Peningkatan Kualitas untuk Tingkatkan Ketahanan Keluarga dan Menurunkan Stunting
Apakah Dokter Asing merupakan Solusi Mengatasi Masalah Kesehatan?
Dirut BPJS: KRIS tidak Menghapus Sistem Kelas, tapi untuk Menstandarisasi Fasilitas Ruang Inap
Menkes: Efek Samping Vaksin AstraZeneca Diketahui sejak Covid-19
Polusi Udara Sebabkan Tingginya Angka Penyakit Pernapasan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap