Menkes Yakin Beberapa Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Bulan Depan
![Menkes Yakin Beberapa Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Bulan Depan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/30bbd53c5e46169cfc0fd1db75e13514.jpg)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini bahwa aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berupa peraturan pemerintah dapat rampung pada bulan depan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden, dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan.
"Targetnya rancangan peraturan pemerintah akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteri," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8).
Baca juga: Para Dokter Menolak UU Kesehatan, Ini Alasannya Menurut Ketua Umum PB IDI
Lebih lanjut, 101 pasal RPP dikatakan telah selesai dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan para pakar dan juga aspirasi publik. Sementara itu, terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, akan diupayakan untuk segera diselesaikan.
"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Budi.
Baca juga: Menkes Rekomendasikan Dua Masker Ini Hadapi Polusi Udara
Terkait dengan perpres, dia optimis bahwa hal tersebut akan selesai pada Desember 2023 mendatang.
Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang penyetujuannya harus melalui Presiden terlebih dahulu.
"Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit," pungkasnya. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Belajar dari Negara Lain Turunkan Perokok Anak
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Peluang Uji Material UU Kesehatan Pascapenolakan Uji Formal oleh MK
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia
DPI Tolak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau di RPP Kesehatan
PP Terkait Dana Pensiun Atlet Segera Terbit
Pemerintah Beri Tambahan Modal Rp6 Triliun untuk Wijaya Karya
Peserta Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap