visitaaponce.com

Peluang Uji Material UU Kesehatan Pascapenolakan Uji Formal oleh MK

Peluang Uji Material UU Kesehatan Pascapenolakan Uji Formal oleh MK
Adv. DR Dr ABD HALIM SpPD SH MH MM MMRS, Dosen Hukum Kesehatan Pasca MM RS ARS Universitas Bandung(Dok Pribadi)

PADA tanggal 29 Februari 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formAl Undang-undang (UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh 5 OP Profesi Kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). MK menyatakan proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK ini ternyata tidak bulat karena ada empat Hakim MK yang berbeda pendapat  atau dissenting opinion dari 4 orang hakim konstitusi, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur. Namun MK memilih beberapa pertimbangan untuk menolak seluruhnya permohonan pemohon. Menurut MK, pembentuk UU telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, secara aktif mengundang melalui berbagai forum sampai membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. 

Mahkamah menemukan beberapa hal terkait hal itu. Pertama, lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing. Lalu, pembentuk UU telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap RUU, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi Kemenkes partispasisehat.kemkes.go.id/.

Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak

Ketum Umum PB IDI Adib Khumaidi merespon dengan menghormati putusan MK tersebut."Ya paling tidak hak kami sebagai warga negara sudah kami lakukan. Mengenai hasil, kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK," kata Adib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3).

Adib menilai, bahwa ini bagian dari sebuah proses. Menurutnya, sebagai kelompok masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. 

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam teori pengujian (toetsing) dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti material) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal). 

Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil

Secara hukum, hak atas uji material maupun uji formil atas undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau  lembaga negara. 

Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundangundangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya fungsi hak menguji material adalah berupa fungsi pengawasan, yaitu agar materi (isi) peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih-lebih dan paling utama agar peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak bertentangan dengan UUD sebagai the supreme law.

Baca juga : Para Dokter Menolak UU Kesehatan, Ini Alasannya Menurut Ketua Umum PB IDI

Pasal 12 ayat (1) a UU No. 4 Tahun 2004 tersebut, diatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945.

Sebagai warganegara atau sebuah organisasi profesi yang sebelum disahnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini mengacu pada UU lex spesialis masing masing seperti IDI dan PDGI dalam UU 29 tahun 2004 tentang PRADOK dinyatakan sebagai OP Tunggal (pasal 1 ayat 12) dengan hak dan kewenangan yang luas baik pada pendidikan, pembinaan dan pengawasan dokter/dokter gigi sampai mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkan SIP sebagai persyaratan (pasal 38 UU 29/2024) dan juga tidak wajib dilibatkan lagi dalam penentuan dan pengusulan anggota KKI (pasal 14 ayat 4) yang pernah menjadi polemik KEPRES 55/M/2020 yang akhirnya dianulir hasil JR. 

Penentuan SKP untuk perpanjangan SIP oleh kemenkes dan kewenangan OP dalam memberikan SKP bagi dokter/dokter gigi atau tenaga Kesehatan lainnya keterlibatan OP dipangkas. Pasal 311 UU 17 tahun 2023 memungkinkan multi OP dan OP yang ada akan dikembalikan sebagai Ormas menurut UU 2 tahun 2017. Kalau kita mengkaji lebih dalam masih ada peluang untuk mengajukan uji material pasal pasal dalam UU 17 tahun 2023 bagi yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya. (H-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat