LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi dan Edukasi
![LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi dan Edukasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/04816df53dfcf44bdcc2c23e14467435.jpg)
Bali menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata. Dengan tingginya wisman dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti hotel, villa, cottage, motel, losmen, dan sebagainya akan meningkat yang mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan mengingat musik dan/atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel sehingga ketika penggunaan lagu dan/atau musik diruang publik maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial.
Baca juga : LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri
Pada hari ini, LMKN yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN dalam sambutannya memberikan penjelasan pihaknya memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait.
Anggoro Dasananto - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, mengemukakan, “LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus kami berikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.” (B-4)
Terkini Lainnya
Supaya Musisi tidak Terus Rugi, Aturan Royalti Mesti Direvisi
BUMI Berkomitmen Dukung Pendanaan Pembangunan Melalui Pajak dan Royalti
Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya
Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti
LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri
Armand Maulana Bicara Soal Royalti Musik di Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap