visitaaponce.com

LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri

LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi TVRI yang berkomitmen membayar royalti bagi pelaku musik sesuai tarif menteri.(Ist)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya usaha layanan publik yang bersifat komersial.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Dalam hal ini termasuk pula lembaga penyiaran televisi.

"Juga beberapa di antaranya yang menjadi objek pengkolekan royalti seperti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek."

Baca juga : Xnation, Festival Budaya Pop Lokal Hadir di M Bloc Festival 2023

"Kemudian konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Juga ada pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, juga hotel dan tempat karaoke," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Jakarta.

Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik yang merupakan hak dari para pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait adalah tugas utama LMKN bersama 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Mereka secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial untuk dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.

Baca juga : FGL! Selamat Datang di Laboratorium Eksperimental ICAD 13

Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan salah satu pengguna komersial bidang media dan berkomitmen menjadi pemersatu bangsa dengan integritas tinggi menyuarakan berbagai nilai, budaya, dan keberagaman ke semua lapisan masyarakat hingga penjuru tempat, berusaha secara konkret melaksanakan kewajiban pembayaran royalti tersebut.

Pada tahun ini, TVRI berkomitmen membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif royalti yang diatur dalam keputusan menteri.

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Tarif Menteri).

Baca juga : Bharata Bareng Anak Asuhan YRPM Tampilkan Cerita Rakyat Cindelaras

Hal ini menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan tarif menteri.

"Kami memberikan penghargaan tinggi kepada TVRI yang mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia."

"TVRI dapat menjadi contoh sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran royalti sesuai tarif menteri," terang Dharma.

Baca juga : Pameran Seni Figures by Figure Digelar di A3000 Creative Compound Kemang

Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan hanya penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan atas kreativitas dan kontribusi atas kebudayaan dan masyarakat.

Ini juga sebagai bentuk dukungan yang memastikan seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka.

"Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LPP TVRI dan LMKN merupakan langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI atas penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa seniman Indonesia," tutup Iman. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat