LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri
![LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/27cb80a189edceac573e2342871e38c9.jpeg)
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya usaha layanan publik yang bersifat komersial.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Dalam hal ini termasuk pula lembaga penyiaran televisi.
"Juga beberapa di antaranya yang menjadi objek pengkolekan royalti seperti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek."
Baca juga : Xnation, Festival Budaya Pop Lokal Hadir di M Bloc Festival 2023
"Kemudian konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Juga ada pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, juga hotel dan tempat karaoke," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Jakarta.
Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik yang merupakan hak dari para pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait adalah tugas utama LMKN bersama 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Mereka secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial untuk dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.
Baca juga : FGL! Selamat Datang di Laboratorium Eksperimental ICAD 13
Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan salah satu pengguna komersial bidang media dan berkomitmen menjadi pemersatu bangsa dengan integritas tinggi menyuarakan berbagai nilai, budaya, dan keberagaman ke semua lapisan masyarakat hingga penjuru tempat, berusaha secara konkret melaksanakan kewajiban pembayaran royalti tersebut.
Pada tahun ini, TVRI berkomitmen membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif royalti yang diatur dalam keputusan menteri.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Tarif Menteri).
Baca juga : Bharata Bareng Anak Asuhan YRPM Tampilkan Cerita Rakyat Cindelaras
Hal ini menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan tarif menteri.
"Kami memberikan penghargaan tinggi kepada TVRI yang mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia."
"TVRI dapat menjadi contoh sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran royalti sesuai tarif menteri," terang Dharma.
Baca juga : Pameran Seni Figures by Figure Digelar di A3000 Creative Compound Kemang
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan hanya penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan atas kreativitas dan kontribusi atas kebudayaan dan masyarakat.
Ini juga sebagai bentuk dukungan yang memastikan seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka.
"Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LPP TVRI dan LMKN merupakan langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI atas penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa seniman Indonesia," tutup Iman. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran
DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
11 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Lembaga Penyiaran tak Fokus Kejar Rating
KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas saat Pemilu
RRI-CMG Luncurkan Program Tiongkok dalam Layar
Dirut LPP TVRI Komitmen Kawal Pemilu secara Adil dan Berimbang
Lembaga Penyiaran Di Sumbar Diminta Aktif Informasikan Penanganan Stunting
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap