visitaaponce.com

DPR Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi

DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin.(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi. Apalagi, kata Hasanuddin, pers merupakan pilar keempat demokrasi.

"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangsur demokrasi," ucap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Meski begitu, politikus PDIP menilai pers yang bebas tetap perlu kehati-hatian hal itu lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.

Baca juga : RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers

"Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin juga menyebut soal poin dalam draft beleid itu yang dinilai tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurutnya, KPI khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.

Baca juga : RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan

Hasanuddin menjelaskan sengketa jurnalistik penyiaran diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang, dan dalam Pasal 51 huruf E sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.

"Begini, kita punya banyak pengalaman antara KPI, dengan Dewan Pers. Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," ungkap Hasanuddin.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran).

Baca juga : Komisi I DPR RI Jajaki Potensi Kerja Sama Bidang Keamanan Siber dengan Australia

AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.

"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat