DPR Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
![DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/0d828998f74b3e82f0e30288d523735c.jpg)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi. Apalagi, kata Hasanuddin, pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangsur demokrasi," ucap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Meski begitu, politikus PDIP menilai pers yang bebas tetap perlu kehati-hatian hal itu lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
Baca juga : RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
"Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyebut soal poin dalam draft beleid itu yang dinilai tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurutnya, KPI khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.
Baca juga : RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan
Hasanuddin menjelaskan sengketa jurnalistik penyiaran diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang, dan dalam Pasal 51 huruf E sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.
"Begini, kita punya banyak pengalaman antara KPI, dengan Dewan Pers. Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," ungkap Hasanuddin.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran).
Baca juga : Komisi I DPR RI Jajaki Potensi Kerja Sama Bidang Keamanan Siber dengan Australia
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
DPR Desak Pengelolaan PDN Tak Dimonopoli Telkom dan Lintasarta
BSSN Sudah Tahu akan Ada Serangan Ransomware Sejak 2023, Komisi I: Kayak Mama Lauren
Server PDN Diretas, Komisi 1 Panggil Menkominfo
Komisi I DPR Panggil Menkominfo-BSSN Buntut PDN Diserang
Komisi I Klaim Pemulihan PDN Tengah Dilakukan Secara Berkala
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran
RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
11 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap