visitaaponce.com

KPI Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran

KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Logo KPI(Dok.Komisi Penyiaran Indonesia)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menyimpulkan siaran azan maghrib di stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok kandidat calon presiden yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak melanggar kententuan. 

Kesimpulan KPI itu berpotensi menimbulkan eskalasi penggunaan frekuensi publik serupa oleh kandidat lainnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran soal azan Ganjar dari pengaduan masyarakat. 

Baca juga : KPI tidak Beri Sanksi, Aksi Ganjar di Siaran Azan bakal Dicontoh TV Lain

Dalam hal itu, KPI telah memanggil dan mengklarifikasi pihak RCTI dan MNC TV sebagai lembaga penyiaran yang menanyakan azan tersebut.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).

Ia menjelaskan, KPI tidak dapat melarang apa yang bukan menjadi pelanggaran. Beberapa hal yang diperhatikan KPI dalam mengambil kesimpulan antara lain bahwa tayangan itu tidak dilakukan pada masa kampanye.

Baca juga : Pengamat : KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar

"Dilakukan oleh peserta pemilu atau bukan? Bagaimana dengan kontennya? Itu yang dapat kita jadikan panduan," sambung Tulus.

Meski telah mendapat kesimpulan, Tulus mengatakan pihaknya bakal tetap menindaklanjuti hal itu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Pers melalui koordinasi gugus tugas.

KPI, sambungnya, juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis dapat terjaga.

Baca juga : Ganjar Blak-blakan Soal Kemunculannya di Video Azan Magrib

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, seharusnya KPI dapat menemukan norma yang mengatur soal tidak digunakannya frekuensi publik seperti televisi sebagai ajang pertarungan politik.

Menurut Kaka, tidak adanya sanksi yang diberikan KPI atas pengaduan tersebut bakal dicontoh oleh kandidat lainnya. 

"Ini akan menimbulkan eskalasi penggunaan sarana penyiaran untuk hal yg sama atau mirip," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bakal mengumumkan kesimpulan atas kasus azan maghrib yang menyangkan sosok Ganjar dalam waktu dekat. Rencananya, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian kepada publik pada Jumat (15/9). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat