Pengamat KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar
![Pengamat : KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/f852315fa945d1dcdc850dae13be53d0.jpg)
BAKAL calon presiden (capres), Ganjar Pranowo, tampil di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi swasta. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengemukakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang harus menghentikan tayangan tersebut.
Pasalnya, Ray berpendapat jika pendekatan pengawasan oleh Bawaslu, Ganjar tidak melakukan pelanggaran apapun lantaran belum ditetapkan sebagai capres, pun tidak ada ajakan memilih.
“Biasanya, Bawaslu akan berlindung di bawah 2 argumen ini. Maka karena itu, azan Ganjar itu tidak akan dinyatakan melanggar,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Senin (11/9).
Baca juga : Ganjar Tampil di Azan TV, Komisi II: Bentuk Kampanye
Menurut Ray, penanganan kasus tayangan azan magrib yang melibatkan Ganjar perlu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan karena adanya kampanye lantaran kampanye menjadi wilayah Bawaslu. Namun, terkait penggunaan ruang publik untuk kepentingan sosialisasi salah satu bakal capres.
Baca juga : Desakan Sanksi untuk Stasiun TV Tayangkan Azan Bersama Ganjar
Ray mengemukakan jika dilakukan secara berimbang dengan memasukan semua bacapres, hal itu masih bisa dipahami.
“Tapi kalau hanya satu bakal capres jelas hal itu tidak adil. KPI dapat menghentikannya atau meminta agar tayangan azan dimaksud juga memuat semua bakal capres pada pemilu 2024 yang akan datang,” tandasnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai hal itu bukan urusan penyelenggara pemilu lantaran belum memasuki jadwal kampanye.
“Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Senin (11/9). .
Berkenaan dengan materi siaran yang ada Ganjar, Idham mengemukakan bahwa sepenuhnya hal itu jadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Idham menyarankan agar segenap pihak dapat menjaga situasi sosial politik supaya terus kondusif.
“Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif,” paparnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Mengapa KPI Dorong Revisi UU Penyiaran?
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
Draf Revisi UU Penyiaran Berangus Pengawasan oleh Pers
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Ganjar Blak-blakan Soal Kemunculannya di Video Azan Magrib
Bawaslu Daerah Dikerahkan Telusuri Azan Ganjar
KPI tidak Beri Sanksi, Aksi Ganjar di Siaran Azan bakal Dicontoh TV Lain
PDIP Nilai Positif Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Magrib
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap