RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurut dia, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) diterapkan pada subjek digital, maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
“Semestinya dibuat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek Keserempakan, di mana publik agensinya tidak besar, sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael saat dihubungi, Selasa (14/5).
Menurut dia, bahkan banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang dipilih dan dikonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara di ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
Baca juga : AHC Jadi Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme Baru di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi perdebatan di publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegas dia.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa diandaikan selalu dilakukan dalam kondisi yang ideal. Dia perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo diantaranya. Apa lalu kita diminta percaya begitu saja? dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ata/Z-7)
Terkini Lainnya
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Mengapa KPI Dorong Revisi UU Penyiaran?
Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
Wartawan Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, Tolak RUU Penyiaran
Wartawan di Bali Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran
Draf Revisi UU Penyiaran Berangus Pengawasan oleh Pers
Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap