visitaaponce.com

Desakan Sanksi untuk Stasiun TV Tayangkan Azan Bersama Ganjar

Desakan Sanksi untuk Stasiun TV Tayangkan Azan Bersama Ganjar
Ganjar Pranowo.(MI/Haryanto Mega.)

PEMANTAU Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memberikan sanksi kepada stasiun TV MNCTV dan RCTI terkait munculnya bakal calon presiden Ganjar Pranowo di tayangan Azan.

"Munculnya bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu sarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan, dan membuat kegaduhan di ruang publik," kata Hasnu, Kornas Pemantau Pemilu PB PMII, Senin (11/09/2023), di Jakarta. Kalau kita menggunakan pendapat publik, jelas Hasnu, munculnya bacapres Ganjar dalam tayangan tersebut disebut-sebut melakukan politik identitas melalui tayangan azan yang disiarkan televisi publik untuk dikonsumsi khalayak ramai.

Kendati demikian, tegas Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII lebih menegaskan sebagai upaya kampanye politik di luar jadwal yang ditetapkan penyelenggara. Tujuan utama di balik kemunculan bacapres Ganjar, kata Hasnu, sarat bernuansa kampanye politik di luar jadwal untuk mendulang dukungan publik.

Baca juga: Ganjar Tampil di Azan Magrib, KPU: Itu Kewenangan KPI

"Problemnya ialah apakah PKPU 15 yang mengatur kampanye politik sudah bisa memberikan sanksi kepada bacapres Ganjar terkait penayangan tersebut? Kelihatannya belum, karena belum masuk jadwal kampanye," ujar Hasnu.

Langkah selanjutnya ialah publik menanti sikap tegas KPI untuk menegur serta memberikan sanksi kepada stasiun televisi MNCTV dan RCTI terkait munculnya bacapres Ganjar untuk meredam kegaduhan di tengah publik serta persepsi liar yang mengaitkan bahwa kemunculan Ganjar bagian dari politisasi identitas dengan menggunakan simbol-simbol agama dan tempat ibadah.

Baca juga: FISIP UI Atur Ulang Jadwal Ganjar Beri Kuliah Kebangsaan

Menurut Hasnu, netralitas televisi sangat diperlukan memasuki Pemilu 2024. Ini karena tidak ada lagi fenomena mencuri start dalam melakukan kampanye politik, karena jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hasnu berharap KPI segera mengambil tindakan keras dalam meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran bagi MNCTV dan RCTI terkait kemunculan bacapres Ganjar tersebut. Upaya klarifikasi KPI, jelas Hasnu, di antaranya meminta klarifikasi MNCTV dan RCTI terkait motif di balik kemunculan Ganjar, relasi media dan politik serta partai politik pengusung bacapres Ganjar, termasuk konflik kepentingan atau tidak, dan masuk kategori melanggar kode etik penyiaran, terutama profesilitas dan netralitas media televisi, atau tidak, serta sejumlah pertanyaan lain agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik. "Sejumlah langkah KPI tersebut di atas ditunggu-tunggu publik agar melahirkan pemilu yang bersih dan berwibawa," pungkas Hasnu. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat