visitaaponce.com

KPI tidak Beri Sanksi, Aksi Ganjar di Siaran Azan bakal Dicontoh TV Lain

KPI tidak Beri Sanksi, Aksi Ganjar di Siaran Azan bakal Dicontoh TV Lain
Bakal capres Ganjar Pranowo(Antara)

KESIMPULAN Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada siapapun terkait siaran azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo bakal berdampak buruk. Stasiun-stasiun TV lain diperkirakan akan melakukan hal serupa ke depan.

"Implikasinya pihak yang punya kuasa media dan berafiliasi dengan bakal calon presiden bisa seenaknya menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Jumat (15/9).

Ia sangat menyayangkan ketidaktegasan KPI. Padahal, pada Pasal 58 ayat (5) Standar Program Siaran KPI, secara eksplisit disebutkan bahwa azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli iklan.

Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Nilai Ganjar tidak Langgar Aturan

Stasiun televisi, mestinya, sambung Neni, tidak boleh memihak kepada salah satu bakal calon presiden dan harus memberikan perlakuan yang adil dan setara. Artinya, jika ada sosialisasi politik yang dilakukan Ganjar, bakal calon presiden lainnya, yakni Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, juga harus mendapat kesempatan yang sama.

"Sebenarnya kalau KPI melakukan pendekatan secara tekstual, jelas ini adalah iklan politik. Ini kan kampanye di luar jadwal," terang Neni.

Baca juga: 6 Nama Yang Disebut Prabowo Bisa Jadi Cawapresnya di Pilpres 2024

Senada dengan Neni, Sekretaris Jenderal Komite Independen dan Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta juga berpendapat sikap KPI dapat menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk menggunakan cara yang sama selama masa sosialisasi Pemilu 2024. Menurutnya, bakal calon presiden lain yang didukung partai politik dengan afiliasi stasiun televisi bakal lebih leluasa dalam melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI mempertimbangkan bahwa saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar juga belum resmi menjadi peserta pemilu.

Meski telah mendapat kesimpulan, Tulus mengatakan KPI bakal tetap menindaklanjuti hal itu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Pers melalui koordinasi gugus tugas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya belum menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi perihal acara azan maghrib Ganjar, meski KPI sudah mengambil kesimpulan. Bawaslu, katanya, masih berkoordinasi dengan KPI dan bakal menyampaikan hasil kajian itu dalam waktu dekat.

"Secepatnya (diumumkan)," singkat Bagja saat dikonfirmasi, Jumat (15/9). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat