RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan
![RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3065b3e3f3ab970a2c993518d4a3fed3.jpg)
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut, masukan dari rekan-rekan media soal revisi UU Penyiaran akan jadi masukan untuk menyempurnakan UU.
Dave menjelaskan RUU Penyiaran sudah mulai dilakukan revisi oleh DPR sejak 2012 yang hingga sekarang tak kunjung rampung.
Baca juga : DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024
“Apa yang dikhawatirkan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).
“Tiada niat sedikitpun baik dari pemerintah hari ini ataupun pemerintahan Prabowo nanti akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, informasi harus diberikan secara tepat dan pemerintah dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga : Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
Dave juga meminta kepada media mainstream untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tak multitafsir dalam pemberitaannya.
“Jangan sampai ada penyelewengan sedikitpun apa yang jadi hak pilih bangsa dan rakyat secara keseluruhan,” tandasnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5). (Z-10)
Terkini Lainnya
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis
Ketum PWI Pusat Ingatkan Wartawan untuk Kritis dan Berwawasan Kebangsaan
Jeff Bezos: Standar Jurnalisme dan Etika di The Washington Post tidak Berubah
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
LL Dikti III DKI Jakarta Ultimatum 110 PTS, Ancam Sanksi Jika Tidak Akreditasi Hingga Agustus 2024
Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Mundur Pers ke Zaman Kegelapan
Inafis Polri Sedang Mengejar Asal Api di Kilang Pertamina Unit Balikpapan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap