visitaaponce.com

RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan

RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan
UU penyiaran tuai kritikan(MI/M.Irfan)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut, masukan dari rekan-rekan media soal revisi UU Penyiaran akan jadi masukan untuk menyempurnakan UU.

Dave menjelaskan RUU Penyiaran sudah mulai dilakukan revisi oleh DPR sejak 2012 yang hingga sekarang tak kunjung rampung.

Baca juga : DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

“Apa yang dikhawatirkan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).

“Tiada niat sedikitpun baik dari pemerintah hari ini ataupun pemerintahan Prabowo nanti akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, informasi harus diberikan secara tepat dan pemerintah dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

Baca juga : Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas

Dave juga meminta kepada media mainstream untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tak multitafsir dalam pemberitaannya.

“Jangan sampai ada penyelewengan sedikitpun apa yang jadi hak pilih bangsa dan rakyat secara keseluruhan,” tandasnya.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.

"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5). (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat