visitaaponce.com

LL Dikti III DKI Jakarta Ultimatum 110 PTS, Ancam Sanksi Jika Tidak Akreditasi Hingga Agustus 2024

LL Dikti III DKI Jakarta Ultimatum 110 PTS, Ancam Sanksi Jika Tidak Akreditasi Hingga Agustus 2024
LL Dikti Wilayah III DKI Jakarta meminta agar 110 PTS ini segera menuntaskan proses akreditasi kelembagaannya.(Dok LL Dikti Wilayah III DKI Jakarta,)

LEMBAGA Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III DKI Jakarta menyampaikan ultimatum mengingatkan 110 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang belum terakreditasi secara lembaga.

Disiapkan sanksi jika para PTS "membandel" atau lalai dengan menonaktifkan hingga mencabut izin operasionalnya

Demikian ditegaskan Kepala LL Dikti Wilayah III DKI Jakarta,Prof Toni Toharudin pada diskusi pendidikan dengan pengurus Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di kantor LL Dikti III,Jakarta, Jumat (31/5).

Baca juga : Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Raih Akreditasi Unggul

Dikatakan kewajiban akreditasi lembaga bagi perguruan tinggi tersebut tertuang melalui regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.

"Kami telah melakukan pemantauan dan investigasi agar 110 PTS ini segera menuntaskan proses akreditasi kelembagaannya. Dengan batas akhir pada Agustus 2024 ini.Jika tidak, kami siapkan sanksi berupa penonaktifan hingga dicabut izin operasional,” tandas Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Prof Toni Toharudin.

Hemat dia, kalangan PTS dapat menerima mahasiswa baru kendatu belum memiliki akreditasi secara institusi atau kelembagaan, karena sudah mengantongi akreditasi program studi (prodi). Dengan begitu, pihak PTS lebih mengejar akreditasi prodi ketimbang akreditasi kelembagaan guna sebagai pijakan dasar untuk penerimaan mahasiswa baru dan mengeluarkan ijazah kelulusan.

Baca juga : Prodi Manajemen Kampus UBM Raih Akreditasi Unggul dan Internasional

"Akibatnya, PTS yang tidak memiliki sistem pejaminan mutu internal malas mengurus akreditasi lembaganya. Karena selama ini, tidak ada kendala dalam penerimaan mahasiswa baru dan ijazah kelulusannya. Apalagi jika pengurus yayasan pendidikan perguruan tingginya tidak mendukung. Maka, proses pengajuan akreditasi kelembagaannya menjadi terkatung-katung,” ungkap Toni.

Di sisi lain, sejumlah kondisi PTS terkait ada yang kembang kempis dengan jumlah mahasiswa terus menurun.  Seperti pepatah ‘hidup segan mati pun tak mau. Kami berikan pembinaan di antaranya menganjurkan untuk merger dengan kampus lain. Tetapi belum ada kesepakatan baru,” cetus Toni .

Saat ini total PTS di DKI Jakarta berjumlah 264 kampus. Toni berharap 110 PTS yang belum terakreditasi secara kelembagaan segera mengurus syarat administrasinya ,ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pihaknya siap membantu 110 PTS itu dengan langsung datang ke kantor LLDikti Wilayah III di Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga : Pembentukan Satgas PPKS di PTN Capai 100% dan PTS 50%

Pada kesempatan itu. Toni mengutarakan pihaknya juga menggenjot peningkatan status akreditasi menjadi Unggul atau A. Telah terjadi peningkatan jumlah dari 11 PTS menjadi 19 PTS.

“Dari total 55 PTS yang terakreditasi unggul atau A di seluruh Indonesia, 19 PTS di antaranya ada di Jakarta. Tentu hal ini menggembirakan," cetusnya.

Adapun 8 PTS tambahan yang akreditasinya menjadi Unggul, yaitu Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pelita Harapan Universitas Gunadarma, Unika Atma Jaya, Universitas Nasional, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Bunda Mulia, dan Universitas Kristen Krida Wacana.

Tiga PTS lain akan menyusul meraih akreditasi kelembagaan Unggul, yaitu Universitas Bakrie, Universitas Al-azhar Indonesia, dan Universitas Indonusa Esa Unggul.(H-2).
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat