visitaaponce.com

Pembentukan Satgas PPKS di PTN Capai 100 dan PTS 50

Pembentukan Satgas PPKS di PTN Capai 100% dan PTS 50%
Komunitas Social Youth Community saat sosialisasi pencegahan pelecehan seksual pada Car Free Day di Jakarta, Minggu (24/12/2023).(ANTARA/RIFQI RAIHAN FIRDAUS)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) terus mendorong berbagai kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap civitas akademika sesuai Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021.

Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah III Toni Toharudin mengatakan hingga April 2024, baru sekitar 50an% PTS atau sekitar 1.168 PTS yang telah membentuk Satgas PPKS. Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan Satgas PPKS di semua PTS untuk mencegah adanya kekerasan di kampus.

“Kami menetapkan strategi untuk mendukung percepatan pembentukan Satgas PPKS ini berupa sanksi dan pembatasan tertentu bagi kampus PTS yang belum membentuk satgas, misalnya seperti mengevaluasi Kartu Indonesia Pintar serta penundaan kenaikan pangkat untuk dosen yang berasal dari PTS yang belum membentuk Satgas PPKS,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (13/5).

Baca juga : Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat Resmi Diluncurkan

Sementara itu, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud-Ristek Rusprita Putri Utami mengatakan bahwa sudah semua PTN yang sebanyak 184 membentuk satgas PPKS, sementara masih ada sekitar 599 PTS yang masih berprogres membentuk satgas PPKS.

“Pembentukan satgas di PTN dan PTS berbeda. Selain karena jumlah PTS yang sangat banyak dibandingkan PTN, ada keanekaragaman kondisi PTS khususnya yang skala kecil terbatas pada aspek sumber daya manusia. Misal dalam jumlah mahasiswa hingga tenaga pendidik, selain itu komitmen dari pimpinan perguruan tinggi juga harus terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Terpisah, Staf Ahli KemenPPPA, Indra Gunawan mengatakan berdasarkan hasil kualitatif dari 58 perguruan tinggi, dilihat dari tingkat pendidikan ketua satgas PPKS, sebanyak 68,08% (32 orang) merupakan lulusan strata 3, bahkan 7 di antaranya bergelar profesor; dan 31,92% merupakan lulusan strata 2.

Baca juga : Grand Launching SMMPTN Barat 2024 Libatkan 25 Perguruan Tinggi Negeri

“Hal ini menunjukkan kepedulian untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sangat tinggi. Selain itu, juga menunjukkan antusiasme dan kepedulian untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan data hasil kajian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak Uhamka tahun 2023, mencatat kurang lebih ada 1.321 orang yang menjadi satuan tugas PPKS di PTN dan 1.273 orang di PTS.

Sementara itu, Wakil Ketua Sekretariat Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbud-Ristek, Julians Andarsa mengungkapkan jumlah data aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi yang telah masuk di Kemendikbud selama tahun 2023 Kemendikbud mencapai 66 kasus.

Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana

“Sampai dengan saat ini ada 66 laporan masuk terkait kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang ditangani langsung oleh Kementerian melalui Inspektorat Jenderal,” jelasnya.

Julians menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas-tugas Satgas PPKS dan bagi perguruan tinggi, antara lain, pencegahan kekerasan seksual perlu terus dilakukan sebagai upaya preventif. “Hal ini bisa dilakukan melalui inovasi pembelajaran, penguatan tata kelola, serta melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Menurut Julians, apabila terjadi kasus TPKS di kampus, penanganan kasus harus dipastikan keberpihakan terhadap korban dan saksi. Selain itu, pakta integritas implementasi PPKS juga perlu melibatkan seluruh sivitas akademika serta kode etik juga perlu diselaraskan dengan PPKS.

“Penanganan yang dilakukan berupa pemantauan langsung ke lapangan, dialog, investigasi, serta melakukan pendampingan/ pemulihan korban/ pelapor. Dalam penanganannya kami juga bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, dan organisasi jaringan masyarakat sipil serta para profesional yang relevan di bidangnya,” ungkapnya. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat