DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024
![DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/37cc6ecddc1195167865a63d2f4d33a0.jpg)
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan mengenai perkembangan proses revisi RUU Penyiaran yang dibahas oleh Komisi I.
Diketahui, revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Alasannya adalah karena UU Penyiaran yang eksis saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.
“Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis dalam rekaman video yang diputar saat diskusi Forum Legislasi di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3).
Baca juga: Mastel: Medsos Perlu Diatur Dalam UU Penyiaran
Abdul Kharis menyebut proses revisi RUU Penyiaran saat ini sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, lanjutnya, maka akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna.
Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” tutup politikus Fraksi PKS ini.
Baca juga: MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, berharap bahwa RUU Penyiaran pada periode ini dapat dirumuskan kemudian bisa dibahas dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih rencana revisi tersebut sudah berlangsung lama.
“Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang pada secara aktual terealisasi sudah masuk di DPR sudah dibahas bahkan sebagian saja yang sudah masuk ke Baleg tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.
Selain itu ia berharap RUU tersebut dapat bersifat progresif, yakni dalam memahami dan merespon kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Sehingga, RUU Penyiaran baru bisa menjadi pilar kedaulatan bangsa, baik di dalam maupun di luar. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Megawati Pertanyakan Urgensi Revisi UU MK dan Penyiaran
Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran Dilakukan Secara Senyap
Ketua Komisi I DPR Klaim Tidak Ada Niat Mengecilkan Peran Pers
Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap