Dewan Pers Revisi UU Penyiaran Dilakukan Secara Senyap
DEWAN Pers mengakui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan secara senyap. Dewan Pers tidak dilibatkan dalam perumusan draf rancangan beleid tersebut.
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun Youtube Medcom.id, Minggu (19/5).
Asep mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun soap muatan revisi UU tentang Penyiaran. Bahkan, Dewan Pers mencari sendiri draf revisi UU tentang Penyiaran.
Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi
Dia juga kaget revisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tidak ada konsiderannya.
"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah ruu yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan undang-undang pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada undang-undang pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
Dewan Pers, kata Asep, tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
Baca juga : DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
"Kami juga dengan komunitas pers menyatakan menolak adanya revisi undang-undang penyiaran seperti apa yang sekarang diajukan," tegas Asep.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-6)
Terkini Lainnya
Megawati Pertanyakan Urgensi Revisi UU MK dan Penyiaran
Ketua Komisi I DPR Klaim Tidak Ada Niat Mengecilkan Peran Pers
Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap