visitaaponce.com

NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran

NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran
Wartawan menggelar aksi teatrikal menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/5).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

FRAKSI NasDem menegaskan menolak pasal yang mengancam kebebasan pers di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. NasDem berperan memastikan kebebasan pers tetap berjalan.

"Saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media," kata anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.

Baca juga : NasDem: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik

“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” ujar Farhan.

Farhan menuturkan secara teknis revisi UU Penyiaran memang harus dilakukan. Karena merupakan konsekuensi dari perubahan pada kluster penyiaran UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Namun memang konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” tutur Farhan.

Baca juga : Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK

Padahal, lanjut Farhan, pasal yang akan diubah hanya pasal analog switch off. Pintu revisi inilah yang membuat ide lain masuk, termasuk pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers.

“Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang boleh berpendapat tetapi tidak boleh mengancam kebebasan pers. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal itu (yang mengancam kebebasan pers) tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” jelas Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat